TERNATE, MPe — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Keiaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Halmahera Selatan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya. Selasa (16/1/2024).
Tersangka bernama Ahmad Hadi (AH) ini jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.
Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kergian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Malut.
“Tersangka bertindak selaku Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Richard Sinaga.
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.
“Penahanan mulai dari hari ini sampi 04 Febuari 2024,” jelasnya.
Tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (**)
Discussion about this post