Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Minggu, Juli 6, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Malut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 16, 2024
in Hukrim
0
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Chasan Boesorie Ternate Naik Status

Kejati Malut.

TERNATE, MPe — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Keiaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Halmahera Selatan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya. Selasa (16/1/2024).

Tersangka bernama Ahmad Hadi (AH) ini jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.

Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kergian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Malut.

“Tersangka bertindak selaku Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Richard Sinaga.

Ia menambahkan, untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.

“Penahanan mulai dari hari ini sampi 04 Febuari 2024,” jelasnya.

Tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (**)

Previous Post

Warga Binaan di Maluku Utara Akan Disediakan 9 TPS Khusus pada Pemilu 2024

Next Post

Palsukan SKCK, Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Personil Polres Halteng

BERITA TERKAIT

Polisi Periksa Oknum Anggota DPRD Malut dalam Kasus TPPO di Halmahera Utara

Polisi Periksa Oknum Anggota DPRD Malut dalam Kasus TPPO di Halmahera Utara

by Muhlis Idrus
Juli 5, 2025
0

TOBELO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, ikut memeriksa oknum Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) dari Fraksi Partai...

Diduga Curi Laptop dan Handphone Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi

by Muhlis Idrus
Juli 4, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Tim Resmob Macan Gamalama Sat Reskrim Polres Ternate menangkap seorang pria berinisial ZM alias Abo...

Kasus TPPO Halmahera Utara, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Satu

by Muhlis Idrus
Juli 3, 2025
0

IPTU Sofyan Torid (foto.Sam) TOBELO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan TTPO...

Kasus TPPO di Halmahera Utara, Orang Tua Korban Minta Polisi Usut Tuntas

by Muhlis Idrus
Juli 3, 2025
0

Livia Rantung TOBELO - Polres Halmahera Utara, Maluku Utara diminta menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawa...

Next Post
Palsukan SKCK, Tiga Pria dan Satu Wanita  Diamankan  Personil Polres Halteng

Palsukan SKCK, Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Personil Polres Halteng

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Sat Sabhara Polres Ternate Amankan Puluhan Kantong Miras

Sat Sabhara Polres Ternate Amankan Puluhan Kantong Miras

Desember 26, 2022
Kadisnaker Halsel: Harita Nickel Kontributor Terbesar PAD Sektor Ketenagakerjaan

Kadisnaker Halsel: Harita Nickel Kontributor Terbesar PAD Sektor Ketenagakerjaan

November 3, 2022
Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus  Residivis Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus Residivis Kasus Narkoba

Agustus 21, 2023
Bupati Frans Manery Lantik Lima Pejabat Struktural

Bupati Frans Manery Lantik Lima Pejabat Struktural

Juli 7, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara