TERNATE, MPe — Seorang pemuda berinisial SM alias Andi (34 tahun) diringkus tim Unit 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 14.30 WIT.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kurang lebih 147 gram siap pakai. Selain itu barang bukti berupa 2 tas plastik hitam, 1 Unit Handphone merk Oppo beserta sim cardnya juga ikut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh tim Unit 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate.
Dari informasi itu tim Opsnal lalu meringkus SM di sekitar Gelanggang Olahraga Kelurahan Ubo-Ubo saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Sempat melarikan diri ketika melihat petugas SM akhirnya berhasil dibekuk, barang bukti ratusan saset plastik bening berukuran kecil berisi ganja yang ditaruh di dasbor motor Honda Scopy yang dikendarainya langsung ikut diamankan.
Usai dibekuk dan dilakukan pengembangan SM juga mengaku menyimpan 2 linting ganja di lemari kamarnya di Kelurahan Kayu Merah.
“TKP pertama ditemukan barang bukti berupa 141 plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat bruto 146 gram, lalu di TKP kedua ditemukan barang bukti berupa 2 buah lintingan kertas rokok yang diduga berisi ganja dengan berat bruto kurang lebih 1,0 gram,” ungkap Bakri saat menggelar konferensi pers pengungkapan didampingi Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin, Senin (21/8).
Dijelaskan Bakri, kalau pelaku ini merupakan seorang residivis karena pernah dihukum 1,6 tahun penjara pada kasus serupa dengan barang bukti jenis sabu yang diungkap oleh tim Opsnal Polsek Ternate Utara di 2020 lalu.
Usai bebas SM yang merupakan tukang ojek ini bukannya kapok malah mengulangi perbuatannya dan kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Ternate.
Peran pelaku kali ini sebagai perantara dengan menerima dari temannya dan diserahkan ke teman lainnya untuk dijual per saset Rp 100 ribu juga dakui pelaku sebelumnya memiliki 30 saset ganja, 22 saset diserahkan ke temannya dan 8 saset digunakan oleh pelaku.
“Jadi peran dia (SM) ini sebagai perantara lalu diserahkan ke temannya dan temannya yang jual dan sementara kita sedang kembangkan (kejar),” terang Bakri.
Kini SM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi karena juga terbukti positif memakai narkoba saat dilakukan test urine.
“Atas perbuatannya tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegas Bakri. (**).
Discussion about this post