TERNATE – Wali Kota Ternate Dr. M Tauhid Soleman, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, perihal dugaan perbuatan melawan hukum utang – piutang miliaran rupiah yang tak kunjung dibayar sesuai perjanjian. Gugatan terhadap orang nomor satu di Pemkot Ternate ini diajukan oleh Umar Bopeng, seorang pengusaha melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, dan terdaftar pada Selasa (14/1/2025) dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte.
Dalam gugatan tersebut, M. Tauhid Soleman sebagai Tergugat I, dan MRA (40), seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Ternate sebagai Tergugat II.
Agus R. Tampilang dalam posita gugatannya menjelaskan, pada Oktober 2019 silam, Tauhid Soleman menghubungi Umar Bopeng melalui sambungan telepon, dengan tujuan melakukan pinjaman uang untuk maju mencalonkan diri sebagai walikota pada pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) Ternate di tahun 2020.
Umar Bopeng kemudian bersedia memberikan pinjaman uang, dan oleh Tauhid Soleman secara lisan berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara cash setelah usai mengikuti kontestasi pilwakot Ternate.
Uang lalu diberikan secara bertahap berdasarkan berapa permintaan Tauhid Soleman, ditransfer melalui rekening MRA (tergugat II) sebanyak 7 kali dan diberikan secara cash melalui tim sukses sebanyak 10 kali di beberapa tempat terhitung mulai Oktober 2019 sampai memasuki Desember 2020 yang jika ditotalkan sebanyak Rp. 5.170.000.000.
Uang pinjaman tersebut digunakan Tauhid Soleman maju di pencalonan walikota tahun 2020 seperti ; membiayai kerja – kerja tim konsolidasi pemenangan, pendirian poskoh – poskoh, pembayaran honor saksi TPS, rapat partai hingga persiapan hari pencoblosan.
“(Namun) setelah selesai pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate pada 9 Desember 2020 dan telah terpilih sebagai walikota Ternate periode 2020 – 2024 ternyata, tidak dipenuhi/dilaksanakan oleh tergugat I (M.Tauhid Soleman), hal mana pokok pinjaman keseluruhan sejumlah Rp. 5.170.000.000,” sebut Agus dalam isi gugatan.
Juga disebutkan, Umar Bopeng sudah berulang kali melakukan penagihan, hingga melalui kuasa hukumnya dua kali melayankan teguran hukum berupa somasi namun tidak ada itikad baik dari Tauhid Soleman untuk melunasi pinjaman uang tersebut.
Akibatnya, selain mengalami kerugian materiel Rp. 5.170.000.000, kerugian immateriel juga dialami penggugat, dimana, merasa harkat dan martabatnya telah direndahkan serta kredibilitasnya karena dianggap tak berkontribusi uang sepersen pun di pilwakot 2020 lalu, maka menurut hukum Tauhid Soleman dan MRA juga diminta ganti rugi membayar tidak kurang dari Rp. 10.000.000.000.
“Sehingga jumlah kerugian materiel Rp. 5.170.000.000 ditambah kerugian immateriel Rp.10.000.000.000 yang jika dijumlahkan totalnya Rp. 15.170.000.000. Bahwa oleh karena kerugian yang diderita penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum tergugat I dan tergugat II, maka penggugat memohon agar pengadilan negeri Ternate melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan uang milik penggugat dan membayar ganti rugi yang diderita penggugat,” jelasnya.
Tak hanya itu, di poin ke – 13 posita gugatan, Agus juga meminta hakim PN Ternate meletakan sita jaminan satu unit rumah Walikota Tauhid Soleman yang berlokasi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Bahwa agar gugatan/tuntutan penggugat ini terpenuhi, maka wajar bila semua harta benda milik tergugat I diletakan sita jaminan (conservatoir beslaag), baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya milik tergugat I, yang terletak di lingkungan Jan, RT 010/RW004, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,” kata Agus.
Sidang perdana dalam perkara ini rencananya digelar pada Senin (3/2/2025) dengan agenda mediasi oleh PN atau pembacaan gugatan oleh penggugat bila upaya damai gagal. Hingga berita ini dipublish, walikota Ternate M. Tauhid Soleman masih dalam upaya konfirmasi. **
Discussion about this post