WEDA,MPe – Kepolisian resort (polres) Halmahera Tengah (Halteng) unit reserse dan kriminal (Reskrim) mengamankan tiga orang pria dan satu orang wanita diduga melakukan pemalsuan dokumen negara berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) didesa lelilef waebulan kecamatan weda tengah pada Sabtu (13/1) lalu.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri melalui kasie humas, IPDA Ramli Soleman membenarkan, Reskrim polres halteng telah mengamankan tiga orang pria dan satu orang wanita di duga melakukan pemalsuan Dokumen Negara( SKCK dan Surat lain)
Keempat pelaku ditangkap di desa Lelilef Waibulen,terduga pelaku di amankan pada hari Sabtu kemarin,” ungkap IPDA Ramli Soleman, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, ke empat pelaku inisial SO, S, A, dan HB sudah dilakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti oleh penyidik Reskrim.
Terduga Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 263 KUHP( secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun,” katanya.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri menghimbau untuk mencegah terjadinya pemalsuan Dokumen Negara maka Pihak Kepolisian menghimbau Kepada Masyarakat Halteng yang ingin mengurus dokumen atau Surat – surat tidak perlu melalui calo atau pelantara.
“Silahkan datang ke Instansi Pemerintah yang memiliki wewenang mengeluarkan Surat/Dokumen yang Sah dan berlandasan Hukum sehingga Surat /dokumen dapat di pergunakan untuk melengkapi administrasi,” cetusnya.(ril)
Discussion about this post