
TOBELO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan TTPO ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut).
Kasus ini berawal dari dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah kafe di wilayah Tobelo, Halmahera Utara, yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
“Sudah kami limpahkan berkas tahap satu ke Jaksa. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Sofyan saat dikonfirmasi Kamis (3/7/2025).
Sofyan menjelaskan, apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Halut untuk proses persidangan di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FKG (17) dan YLL (45). Keduanya diduga terlibat langsung dalam praktik mempekerjakan anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Sofyan Torid. **
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek perlindungan terhadap anak yang semestinya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak dasar.**
Discussion about this post