TOBELO- Bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu di Halmahera Utara aktif dalam mengungkap pelanggaran pidana pemilu. Hal ini guna menegakkan keadilan pemilu yang bermartabat.
Dari informasi yang dihimpun sejumlah caleg yang telah diperiksa oleh pihak Gakkumdu terkait pelanggaran pidana pemilu pada Selasa kemarin di Mapolres Halut yakni Fahmi Musa caleg dari partai PKB, Abdilah Bailusy caleg dari Partai Nasdem.
Sementara itu dari partai Golkar atas nama Christina Lesnussa sendiri belun diperiksa karena yang bersangkutan sementara berada di luar daerah.
Tak luput juga, ketua KPPS TPS 5 desa Ngidiho Maujud Biramasi yang berkomplot dengan Caleg disebutkan diatas juga diperiksa terkait pelanggaran pidana pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sebagaimana diketahui adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh para caleg bersama ketua KPPS tersebut dengan melakukan penghitungan secara cepat khusus pada surat suara DPRD kabupaten pada pukul 03.00 Dini hari tanggal 15 Februari 2024 lalu. hal tersebut di komplain oleh pengawas TPS, PKD dan sejumlah saksi dan caleg yang merasa dirugikan sehingga di hitung kembali surat suara.
Pada proses hitung ulang di TPS 5 Desa Ngidiho berlangsung. Hasilnya perubahannya terjadi perubahan dimana suara Suwardjono Buturu yang tadinya tidak ada atau nol TPS tersebut, berubah menjadi 11 suara. Sementara dari partai Demokrat nomor urut 8, Romeo Hendri terkoreksi dari 5 menjadi 20 suara. Kemudian perubahan yang paling signifikan terjadi pada Caleg nomor urut 1, dari Partai Nasdem, yakni Abdillah Baylussi, di mana terkoreksi setelah dihitung ulang, dari 96 menjadi hanya 12 suara. Selanjutnya, dari Partai Golkar, nomor urut 2, Christina Lessnusa terkoreksi dari 64 ke 28 suara. Sementara dari PKB nomor urut 1, Fahmi Musa, terkoreksi dari 63 menjadi 40 suara.
Koordinator Sentra Gakkumdu IPDA Sudomo Latani ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan yang dikakukan oleh Caleg tersebut. Selasa (27/02/2024) kemarin. Dimana untuk kasus Chrstina Lesnusa selaku Ibu Bupati dan Fahmi Musa baru dilakukan pembahasan untuk naik ke tahap 1 atau penyelidikan sementara
Ada dua perkara yakni Abdilah Bailusy dan ketua KPPS Maujud Biramasi naik ke tahap II (Penyidikan).
“Igobula juga hari ini akan kami periksa. Karena pelanggaran admistrasinya sudah jalan karena telah dilakukan PSU kemarin, tetapi pidana pemilunya juga jalan. Semua pelanggaran pidana pemilu yang telah di register oleh bawaslu semuanya kami tindak lanjuti. Ada juga pelanggaran Pemilu kades Limau dan Soa Hukum kecamatan Kao Barat,” katanya.
Disampaikannya, Untuk pelanggaran pidana pemilu sendiri, pihaknya telah mendapatkan ultimatum dari Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar untuk tetap dijalankan sesuai perundang-undangan dan tidak ada toleransi dalam pelanggaran pidana pemilu. Sebab, hal ini jika tidak di seriusi akan berimbas pada Pemilukada 2024 tahun ini.
Berdasarkan BAP Gakummdu ketua KPPS ngidiho TPS 5 mengaku di perintahkan oleh Fahmi Musa melalui Via Telephone untuk bantu dongkrak jumlah suara. Hak ini terbukti dengan adanya perubahan angka pada jumlah suara yang diperoleh sebelum di hitung kembali atas Komplain beberapa pihak. Kemudian untuk Abdilah Bailusy, pengakuan dari Ketua KPPS dirinya bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan menerima uang 5 juta serta kartu nama caleg dengan tujuan untuk mendongkrak suara perolehan caleg.
Persoalan ini jika nantinya terbukti sampai pada putusan ingkrah pengadilan negeri maka berdasarkan Dalam pasal 285 Undang-Undang 7 tahun 2017 terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap KPU provinsi atau kabupaten mengambil tindakan berupa pembatalan penetapan caleg DPRD terpilih.
Lebih detail lagi, di dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 pasal 92 tentang rekapitulasi hasil suara, KPU tidak mengikutsertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus dan Calon terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dan sudah berkekuatan hukum tetap maka KPU, akan digantikan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik peserta pemilu yang sama di dapil yang bersangkutan. (**)
Discussion about this post