Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Penulis Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
Februari 28, 2024
in Berita, Daerah, Halmahera Utara
0
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

TOBELO- Bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu di Halmahera Utara aktif dalam mengungkap pelanggaran pidana pemilu. Hal ini guna menegakkan keadilan pemilu yang bermartabat.

Dari informasi yang dihimpun sejumlah caleg yang telah diperiksa oleh pihak Gakkumdu terkait pelanggaran pidana pemilu pada Selasa kemarin di Mapolres Halut yakni Fahmi Musa caleg dari partai PKB, Abdilah Bailusy caleg dari Partai Nasdem.

Sementara itu dari partai Golkar atas nama Christina Lesnussa sendiri belun diperiksa karena yang bersangkutan sementara berada di luar daerah.

Tak luput juga, ketua KPPS TPS 5 desa Ngidiho Maujud Biramasi yang berkomplot dengan Caleg disebutkan diatas juga diperiksa terkait pelanggaran pidana pemilu.

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sebagaimana diketahui adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh para caleg bersama ketua KPPS tersebut dengan melakukan penghitungan secara cepat khusus pada surat suara DPRD kabupaten pada pukul 03.00 Dini hari tanggal 15 Februari 2024 lalu. hal tersebut di komplain oleh pengawas TPS, PKD dan sejumlah saksi dan caleg yang merasa dirugikan sehingga di hitung kembali surat suara.

Pada proses hitung ulang di TPS 5 Desa Ngidiho berlangsung. Hasilnya perubahannya terjadi perubahan dimana suara Suwardjono Buturu yang tadinya tidak ada atau nol TPS tersebut, berubah menjadi 11 suara. Sementara dari partai Demokrat nomor urut 8, Romeo Hendri terkoreksi dari 5 menjadi 20 suara. Kemudian perubahan yang paling signifikan terjadi pada Caleg nomor urut 1, dari Partai Nasdem, yakni Abdillah Baylussi, di mana terkoreksi setelah dihitung ulang, dari 96 menjadi hanya 12 suara. Selanjutnya, dari Partai Golkar, nomor urut 2, Christina Lessnusa terkoreksi dari 64 ke 28 suara. Sementara dari PKB nomor urut 1, Fahmi Musa, terkoreksi dari 63 menjadi 40 suara.

Koordinator Sentra Gakkumdu IPDA Sudomo Latani ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan yang dikakukan oleh Caleg tersebut. Selasa (27/02/2024) kemarin. Dimana untuk kasus Chrstina Lesnusa selaku Ibu Bupati dan Fahmi Musa baru dilakukan pembahasan untuk naik ke tahap 1 atau penyelidikan sementara
Ada dua perkara yakni Abdilah Bailusy dan ketua KPPS Maujud Biramasi naik ke tahap II (Penyidikan).

“Igobula juga hari ini akan kami periksa. Karena pelanggaran admistrasinya sudah jalan karena telah dilakukan PSU kemarin, tetapi pidana pemilunya juga jalan. Semua pelanggaran pidana pemilu yang telah di register oleh bawaslu semuanya kami tindak lanjuti. Ada juga pelanggaran Pemilu kades Limau dan Soa Hukum kecamatan Kao Barat,” katanya.

Disampaikannya, Untuk pelanggaran pidana pemilu sendiri, pihaknya telah mendapatkan ultimatum dari Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar untuk tetap dijalankan sesuai perundang-undangan dan tidak ada toleransi dalam pelanggaran pidana pemilu. Sebab, hal ini jika tidak di seriusi akan berimbas pada Pemilukada 2024 tahun ini.

Berdasarkan BAP Gakummdu ketua KPPS ngidiho TPS 5 mengaku di perintahkan oleh Fahmi Musa melalui Via Telephone untuk bantu dongkrak jumlah suara. Hak ini terbukti dengan adanya perubahan angka pada jumlah suara yang diperoleh sebelum di hitung kembali atas Komplain beberapa pihak. Kemudian untuk Abdilah Bailusy, pengakuan dari Ketua KPPS dirinya bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan menerima uang 5 juta serta kartu nama caleg dengan tujuan untuk mendongkrak suara perolehan caleg.

Persoalan ini jika nantinya terbukti sampai pada putusan ingkrah pengadilan negeri maka berdasarkan Dalam pasal 285 Undang-Undang 7 tahun 2017 terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap KPU provinsi atau kabupaten mengambil tindakan berupa pembatalan penetapan caleg DPRD terpilih.

Lebih detail lagi, di dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 pasal 92 tentang rekapitulasi hasil suara, KPU tidak mengikutsertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus dan Calon terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dan sudah berkekuatan hukum tetap maka KPU, akan digantikan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik peserta pemilu yang sama di dapil yang bersangkutan. (**)

Previous Post

Pemkab Halteng Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kecamatan, Kaban: Seleksi Transparan dan Terbuka

Next Post

Ambil Langkah Tegas Lawan Peredaran Narkoba, Masyarakat Diminta untuk Berperan Aktif

BERITA TERKAIT

Tambang Pasir Ilegal di Sungai Mede Ancam Kerusakan Lingkungan

Tambang Pasir Ilegal di Sungai Mede Ancam Kerusakan Lingkungan

by Redaksi
Mei 19, 2025
0

TOBELO- Penambangan Pasir Tak Berizin tentu berdampak bagi Keberlangsungan di Pesisir Sungai. Kegiatan penggalian pasir dari dasar sungai bertujuan mendapatkan...

NHM dan BUMDes Barumadehe Kolaborasi Wujudkan Desa Berdaya

NHM dan BUMDes Barumadehe Kolaborasi Wujudkan Desa Berdaya

by Redaksi
Mei 19, 2025
0

TOBELO- Masyarakat Desa Barumadehe, Kecamatan Kao Teluk, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Depot Isi Ulang Air Minum Woya Muhia yang telah...

Berikan Kemudahan Pasien Rujukan, Gubernur Teken MoU bersama Balai Sentra Wasana Bahagia Kemensos

Berikan Kemudahan Pasien Rujukan, Gubernur Teken MoU bersama Balai Sentra Wasana Bahagia Kemensos

by Redaksi
Mei 19, 2025
0

SOFIFI- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe terus mengambil langkah strategis dalam memaksimalkan pelayanan terhadap...

Gubernur Sherly Luncurkan Absensi Palm Vein di Lingkup Pemprov Malut

Gubernur Sherly Luncurkan Absensi Palm Vein di Lingkup Pemprov Malut

by Redaksi
Mei 19, 2025
0

Sofifi, Kepemimpinan Sherly-Sarbin memberikan perhatian kepada kinerja pemerintahannya terutama soal kedisiplinan. Pemprov menerapkan sistem absensi terbaru Palm Vein berbasis biometrik...

Next Post
Ambil Langkah Tegas Lawan Peredaran Narkoba, Masyarakat Diminta untuk Berperan Aktif

Ambil Langkah Tegas Lawan Peredaran Narkoba, Masyarakat Diminta untuk Berperan Aktif

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Polda Malut Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Malut Tahap

Polda Malut Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Malut Tahap

Maret 13, 2023
Ketua TP-PKK dan Kepala Daerah di Malut Hadiri Rakornis Stunting

Ketua TP-PKK dan Kepala Daerah di Malut Hadiri Rakornis Stunting

Maret 7, 2023
Tak Kunjung Pulang dari Kebun, Seorang Nenek 80 Tahun di Morotai Dilaporkan Hilang

Tak Kunjung Pulang dari Kebun, Seorang Nenek 80 Tahun di Morotai Dilaporkan Hilang

Februari 17, 2023
Polwan Dit Samapta Polda Malut Gelar Patroli Dialogis

Polwan Dit Samapta Polda Malut Gelar Patroli Dialogis

Januari 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara