TOBELO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, ikut memeriksa oknum Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) dari Fraksi Partai Demokrat, inisial AK, dalam proses penyelidikan – penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi anak dibawa umur yang diungkap 2024 lalu.
Pemeriksaan dilakukan karena AK merupakan pemilik cafe Number One. Cafe yang tertangkap diduga mempekerjakan anak dibawa umur dalam operasi razia petugas waktu itu.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AK. Keterangan AK usai diperiksa, lanjut Sofyan Torid, langsung dimasukkan ke dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Saksi dalam kasus ini. “Pemilik cafe (AK) sudah dilakukan pemeriksaan, dan sudah ada di dalam BAP saksi,” kata Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/7).
Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YLL (45) dan FKG (17), keduanya selaku pengelola cafe. Berkas kedua tersangka saat ini sedang diteliti oleh Jaksa setelah diserahkan belum lama ini.
Publik menanti apakah masih ada penambahan tersangka atau tidak dalam kasus ini, terlebih lagi Livia Runtah (40), salah satu orang tua korban meminta Polres Halmahera Utara agar mengusut tuntas siapa dalang dibalik ini. **
Discussion about this post