TERNATE, MPe — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dalami aduan dugaan penipuan yang dialami warga Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan bernama Ahmad Yani Samiun.
Pelapor mengaku kalau uangnya senilai Rp 180 juta raib karena diduga ditipu oleh terlapor Muis Karim.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023) mengatakan pengaduan itu telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
Penyidik lanjut Asri, nantinya bakal melihat isi pengaduan tersebut dan dikaji apakah cukup alat bukti atau tidak.
“Kita siap tindaklanjuti, kita akan melihat seperti apa dokumennya,” tegas Asry.
Ia menjelaskan, jika aduan dari pelapor cukup alat bukti maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh Subdit 2 yang menangani, kita akan lihat dulu nantinya seperti apa,” jelasnya lagi.
Sekadar diketahui, pelapor awalnya membeli sebidang lahan yang ada di Desa Waibulen, Kecamatan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah pada Januari tahun 2020 lalu ke terlapor dengan ukuran luas 35 M X 25 M = 875 M2.
Niat pelapor ingin yang ingin bangun kos-kosan dari lahan yang sudah dibayar itu tak terwujud, karena seusai dilakukan pembayaran uang Rp 180 juta ke terlapor tiba-tiba ada orang lain datang dengan membawa sertipikat lalu menklaim lahan itu miliknya.
Melihat hal itu, pelapor lalu membuat somasi kepada terlapor untuk segera mengembalikan uangnya namun somasi itu nyatanya tak dihiraukan oleh terlapor.
Kuasa Hukum dari pelapor, Agus Salim R Tampilang pun meminta Ditreskrimum Polda Malut agar menindak tegas terlapor. (**)
Discussion about this post