TERNATE, MPe — Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka Bahrain Kasuba, Kamis (8/6/2023).
Pemanggilan terhadap mantan Bupati Halmahera Selatan ini dimintai keterangan melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja kegiatan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Halsel Rp 4.507.151.500.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi Jumat (9/6/2023) membenarkan adanya pemanggilan itu.
Menurutnya, pemanggilan Bahrain untuk keperluan melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Malut untuk dilengkapi
“Krimsus panggil Kemabli mantan bupati Halsel itu untuk memenuhi petunjuk JPU,” jelasnya.
Yang pasti lanjut Michael, kalau sudah lengkap maka berkas tersebut langsung dikirim kembali ke Jaksa untuk ditindak lanjuti.
“Makanya dilakukan lah pemeriksaan tambahan dan melengkapi dukumen lainnya. Kalau sudah lengkap langsung dilimpahkan ke jaksa,”akunya.
Diketahui dalam kasus ini, selain Bahrain 4 orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka mereka di antaranya, mantan Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe, mantan Kabag Hukum Setda Halsel, Ilham Abubakar serta mantan Bendahara Setda Halsel, Junaidi Hasjim dan mantan Kabag Umum Setda Halsel, Saimah Kasuba. (**)
Discussion about this post