WEDA,MPe – Alat Ultrasonografi (USG) untuk pemeriksaan bagi pasien ibu hamil tidak difungsikan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Weda) sejak tahun 2021,pasien ibu hamil pada saat pemeriksaan tidak dilayani dan pemeriksaan dialihkan ke dokter praktek.
Bagian rekam medik atau bagian pendaftaran RSUD Weda di polikilinik untuk pasien ibu hamil yang mau mendaftar untuk USG umum tidak dilayani dan dialihkan ke dokter praktek.
“Pemeriksaan pasien ibu hamil untuk USG tidak dilayani, justru kita lakukan pemeriksaan di RSUD untuk kenyamanan kandungan kita kenapa tidak dilayani,”ungkap salah satu pasien ibu hamil yang tidak mau dipublikasi namanya.
Kejadian ini bukan dialami saya sendiri, tapi ada beberapa pasien yang melakukan pemeriksaan USG tentang keadaan bayi yang dalam kandungan.
Padahal alat Ultrasonografi (USG) yang begitu canggih yang di sediakan pihak RSUD Weda dari tahun 2021,”cetusnya.
Terpisah Dirut RSUD Weda, Selvi D Denggo mengatakan,kami masih menunggu peraturan daerah (perda) tentang tarif pembayaran pada saat pasien ibu hamil melakukan pemeriksaan.
Tarif pemeriksaan USG untuk ibu hamil masih pakai tarif lama, kita tunggu perda penetapan tarif baru,” cetusnya.
Ada perda tahun 2019 tapi saya lihat tidak aptudate ,masih pake tarif lama kalau ada perda baru sama saja kalau tidak sesuai dengan biaya produksi kita.
“Kita perbaharui tarif karena sesuai dengan keadaan,”tambahnya.
Untuk pasien ibu hamil yang ingin periksa melalui alat USG di RSUD kita layani ,mungkin karena kemauan masyarakat yang ingin memeriksan kandungannya lewat dokter praktek.
Sehingga, semua dokter arahkan ke RSUD untuk pemeriksaan kehamilan,”tutupnya.(ril)
Discussion about this post