TERNATE, MPe – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Kamis (8/9/2022).
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Kasi Pidum Kejari Halteng dengan inisial J, itu dilaporkan oleh Anas Jumati Alting seorang warga Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan, Halteng.
Kuasa Hukum Anas Jumati Alting, Agus Salim R. Tampilang usai memasukkan laporan kliennya ke kantor Kejati Malut, kepada media ini mengatakan, J dilaporkan karena diduga melanggar peraturan Jaksa Agung RI tentang kode perilaku jaksa.
“Perilaku J dinilai bertentangan dengan peraturan jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA.2007,” ungkap Agus.
Dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa yang dilanggar itu kata Agus, karena J yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus yang menimpa kliennya, J diduga sengaja menghadirkan kuasa hukum lain saat kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan yang digelar pada 24 Agustus 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Kasi pidum kejari Halteng jelas-jelas (diduga) salah karena waktu melimpahkan berkas klien kami untuk di sidangkan, tidak memberi tahu jadwal sidang kepada kami malah menghadirkan pengacara lain,” kata Agus.
Agus bilang, tindakan dari JPU Kejari Halteng ini dinilai sangat merugikan kliennya karena tidak bisa menggunakan hak-haknya untuk mengajukan eksepsi usai didakwa.
Dia pun meminta Kejati Malut untuk mengambil tindakan dengan mengevaluasi J jika terbukti.
“Jika terbukti saya minta Kejati Malut untuk mencopot Kasi Pidum Weda dari jabatannya karena dinilai tidak profesional,” pintah Agus.
“Jika yang bersangkutan tidak di copot akan bisa membahayakan para pencari keadilan.
Karena hak-hak klien saya dibungkam habis oleh JPU,” katanya menambahkan.
Hingga berita ini dipublish media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke Kasi Pidum Kejari Halteng terkait laporan ini. (**)
Discussion about this post