LABUHA,MPe- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan kepada PT LII. Desakan ini tak lepas dari dugaan pelelangan Kepulauan Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions.
Lewat surat nomor 556/3341/2022 tertanggal 26 November 2022, yang dikutip Kamis (8/12/2022), Usman memaparkan sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi.
Dasar permintaan pencabutan izin itu dijabarkan dalam 5 poin;
1. Sejak MoU ditandatangani pada 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal diajukan permohonan pencabutan izin, PT LII belum melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah disepakati.
2. Keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT LII karena tidak memberikan dampak ganda terhadap masyarakat sekitar.
3. Pihak pengelola terkesan membatasi akses warga sekitar Kepulauan Widi untuk melakukan pencarian ikan di Widi.
4. Ada tuduhan sebagian masyarakat yang beranggapan Pemkab Halsel telah menjual Kepulauan Widi ke pihak asing, dalam hal ini PT LII.
5. Dengan melakukan sebaran informasi ke pihak investor asing lainnya dengan harapan dapat bermitra dengan PT LII, Pemkab Halsel menilai PT LII bukan sebagai investor tunggal yang akan mengelola Kepulauan Widi melainkan terkesan sebagai broker.
“Atas dasar poin-poin tersebut dan ketidakpatuhan terhadap MoU maka kami mengharapkan Pemprov Maluku Utara mencabut izin pengelolaan dan membatalkan MoU dengan PT LII,” kata Usman.
Menurut Usman, PTT LLI hanya pemengang hak ekslusif untuk mengembangkan Kepulaun Widi. Dalam MoU, lanjutnya, tidak ada satupun klausul yang memungkinkan PT LLI untuk dapat 3melelang Pulau Widi ke pihak lain.
“Jadi sebagian besar wialah pesisir Kepulauan Widi juga masuk zona konservasi perairan, artinya tidak bisa ditetapkan sebagi area konsesi untuk dapat dikembangkan sebagi objek wisata,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post