JAILOLO, MPe — Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara terus mengintensifkan upaya pemantauan terhadap strategi bisnis dan kepedulian Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan di daerah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku.
Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Strategi Bisnis dan Ham Peduli HAM, dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, mewakili kepala kantor wilayah bertujuan untuk menyampaikan terkait peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan HAM.
Kegiatan dibuka oleh Assistent III Bupati, Denny Gunawan Kasim, dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kepala Bidang HAM beserta Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut mewakili Kepala Kantor Wilayah telah hadir diruang rapat ini guna menyampaikan informasi terkait aturan baru yakni peraturan presiden nomor 60 Tahun 2023.
“Sesungguhnya ini merupakan hal baru untuk kami, sekilas tadi telah disampaikan bahwa diterbitkannya peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah dalam menjamin, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia, adapun strategi nasional bisnis dan ham ini berfokus pada pelaku usaha/perusahaan yang berpotensi besar melakukan pelanggaran HAM karena berkaitan langsung dengan masyarakat sekitar, pekerja dan lingkungan. Oleh sebab itu dibentuknya perpes ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam mencegah terjadi pelanggaran HAM,” Ujarnya
Beliau juga meminta para peserta untuk serius dalam berkoordinasi dengan kanwil hukum dan ham serta opd terkait agar implementasi perpres nomor 60 tahun 2023 dapat dilaksanakan secara optimal.
Lebih Lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan terimakasih atas apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Halmahera Barat dalam kesempatan yang diberikan.
“Kehadiran saya bersama tim saat ini adalah untuk menyampaikan terkait perpres nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan HAM, bahwa perpes ini dibentuk untuk melindungi Hak Asasi Manusia yang difokuskan kepada perusahaan/pelaku usaha, untuk diketahui bahwa dalam melaksanakan stranas bham ini diperlukan tim yang akan melakukan penilaian, pengawasan dan pemeriksaan atas jalannya Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah, tim ini disebut dengan gugus tugas daerah (GTD BHAM) yang bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan kepada Gugus Tugas Nasional(GTN BHAM) yang selanjutnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bahwa GTD terdiri dari gubernur, opd terkait dan kanwil kemenkumham sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ini, strategi nasional bisnis dan ham ini memberikan tanggung jawab kepada GTD untuk memantau setiap aktifitas Perusahaan.
“Sebagaimana diketahui Maluku Utara merupakan daerah pertambangan yang memiliki perusahaan besar yang mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja sehingga berpotensi untuk terjadinya pelanggaran ham, oleh sebab itu setiap perusahaan wajib mengisi prisma untuk mengukur potensi terjadinya pelanggaran HAM, peraturan presiden ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri hukum dan ham terkait pelaksanaannya kehadiran kami hari ini sebagai pemberitahuan awal kepada rekan-rekan sekalian bahwa akan ada kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah di dalamnya sehingga kami meminta dukungan penuh dari rekan-rekan sekalian dalam menjalankan amanat ini,” ungkapnya.(**).
Discussion about this post