TERNATE- Usai ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan. Kini nahkoda kapal berinisial AN resmi ditahan di rutan kelas llB Ternate pada Senin (1/8/) kemarin.
Sementara satu tersangka lainnya yakni selaku pemilik kapal berinisial IS rencananya hari ini bakal dipanggil kembali oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan ditentukan status penahanannya.
“Untuk dua tersangka itu,nahkoda kapal sudah ditahan dan dititipkan di rutan Ternate, yang satu lagi (Pemilik Kapal) kemarin dilakukan pemanggilan namun berhalangan hadir”.
“Rencananya hari ini dipanggil kembali dan kalau secara teknis mau ditahan atau tidak nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Kanit ll Si Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut IPDA Adegair Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 12.40 WIT.
Ia menambahkan, dalam penyidikan ini kasus ini pihaknya bakal terus melakukan pendalaman lagi dan kemungkinan masih ada tersangka lain lagi.
“Intinya proses ini kita lakukan pendalaman lagi dan masih tetap berjalan. Kemungkinan masih l ada tersangka lain lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui AN dan Is resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Malut pada kecelakaan nahas yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 1 lainnya hilang ini.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi, menurut penyidik penetapan kedua tersangka ini karena dianggap telah memenuhi unsur.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal ini hingga maksimal 10 tahun penjara. (Muhlis)
Discussion about this post