TERNATE, MPe – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di Kota Ternate, Maluku Utara di awal Januari 2023.
Ada 2 titik lokasi yang dipasang oleh Ditlantas Polda Malut. Yakni di persimpangan traffic light Kelurahan Takoma, Ternate Tengah dan di traffic light Siko, Kelurahan Sangaji, Ternate Utara.
Tilang ETLE yang mulai diaktifkan 1 Januari 2023 itu sejauh ini sudah merekam atau mengcapture ribuan pelanggar setiap harinya baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Dirlantas Polda Malut, Kombes Pol. Imam Pribadi Santoso melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan mengatakan, dari ribuan data pelanggar yang dikantongi.
Hingga saat ini, kurang lebih sebanyak 40 pelanggar sudah dilayangkan surat konfirmasi jenis pelanggarannya. Terdapat 3 lembar surat konfirmasi yang dikirim, berisi petunjuk dan cara-cara untuk melakukan konfirmasi.
“Sejauh ini sudah ada 40 pelanggar yang kita kirim surat (konfirmasi) pemberitahuan ke mereka,” jelas Hendra saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (4/1/2022)
Lanjut dia, puluhan pelanggar yang sudah dilayangkan surat konfirmasi itu sudah melalui proses selektif dari ribuan pelanggar yang tercapture kamera ETLE Ditlantas Polda Malut.
“Sebelum kita kirim surat konfirmasi ke pelanggar, kita lihat dulu tingkat vatalitasnya pelanggarannya, kita cocokan nomor kendaraan, jenis kendaraan dan lainnya, jika udah sangat valid betul kita lalu kirimkan surat konfirmasi ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Hendra menjelaskan, puluhan pelanggar yang diberi surat konfirmasi itu, paling banyak kendaraan roda 2 karena tidak mengenakan helm sebagai pelindung kepala. Jenis pelanggaran ini diprioritaskan karena tingkat vatalitasnya sangat tinggi.
“Dalam validasi, kita lebih mengutamakan jenis pelanggaran seperti tidak mengenakan helm karena memang ini tingkat vatalitasnya tinggi,” akunya.
Lantas bagaimana cara mengkonfirmasi ketika pihak kantor Pos datang ke rumah mengantarkan surat tilang ke anda sebagai pelanggar ? Berikut caranya :
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bagi pelanggar yang telah menerima surat dari kantor Pos, bisa langsung konfirmasi lewat alamat website yang sudah tertera atau bisa saja langsung datang ke Kantor Ditlantas Polda Malut.
“Bahkan ada juga scan (barcode) menggunakan Handphone yang ada di dalam surat konfirmasi, nantinya pelanggar langsung masuk website ETLE untuk mengetahui secara detail jenis pelanggarannya,” jelasnya.
Tengang waktu yang diberikan ke pelanggar untuk melakukan konfirmasi selama seminggu. Jika diabaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, kata Hendra, maka secara otomatis surat-surat kendaraan akan terblokir sesuai system.
“Jika tidak konfirmasi selama waktu yang sudah ditentukan maka secara sistem, surat pajak kendaraan pelanggar akan ke blokir,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, jika pelanggar sudah melakukan konfirmasi lebih lanjut dan terbukti vatal jenis pelanggarannya, maka pelanggar tersebut akan dibuatkan surat tilang untuk dikenakan sanksi, berupa membayar denda atau ikut sidang sesuai jenis pelanggarannya.
“Kalau mengikuti sidang nanti kita berikan surat soal jadwal sidangnya. Tapi kalau kena denda tilang bayarnya ke Bank BRI,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post