WEDA,MPe – Satuan Lalu lintas (Satlantas) kepolisian resort (polres) halmahera tengah (Halteng) melaksanakan razia rutin dengan cara hunting atau patroli keliling
Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar,S.I.K,melalui kasat lantas Iptu Irfan Muzaffar Sondani,S,TR,K,mengatakan, dalam penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang dilakukan aparat kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan dengan stasioner atau menetap.
Polisi juga bisa melakukan pola hunting system atau patroli keliling,”ungkap Iptu Irfan Muzaffar Sondani,S,TR,K,saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerja.
Lanjut Kasat, Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.
Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan,”cetus kasat.
Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Perbedaan pola stationer dengan hunting system, terdapat pada papan nama dan surat tugas.Penindakan di tempat, petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan razia. Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan, namun tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap,”tambah kasat.
“Selain itu, hunting system boleh dilakukan di tempat-tempat tersembunyi. Hal ini sesuai arahan pimpinan dimana fenomena yang terjadi saat ini, begitu ada razia, pelanggar yang menyadari diri mereka salah langsung berbalik arah, sementara yang lengkap tetap melaju
Kegiatan rutin Satlantas Polres halteng sasaran pelanggaran pengendara sepeda motor kasat mata antara lain, lawan arus,tidak memakai helm, memakai Knalpot Racing dan kelengkapan berkendara lainnya, serta surat – surat kendaraan juga antisipasi curanmor,”tuturnya.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan, akan kami laksanakan penindakan tegas, baik itu tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat – surat SIM atau STNK.
Walaupun tindakan tegas Kita berikan, kami menghimbau pada masyarakat dan pengendara kendaraan roda dua serta roda empat tetap mematuhi aturan berkendara, serta memperhatikan keselamatan diri dan orang lain.
Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin di wilayah Hukum Polres halteng ,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post