TERNATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) 22 perkara narkotika terdiri dari 16 perkara ganja dan 6 perkara sabu. Serta BB perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 7 perkara, dan 1 perkara penyalahgunaan BBM jenis pertalite. Senin (16/12/2024).
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 1.494,35 gram, sabu sebanyak 28,42 gram, handphone sebanyak 11 unit. 6 buah jeriken ukuran 25 liter, 3 buah kantong plastik bening 20 liter, 2 buah jeriken 5 liter, 4 buah plastik bening 20 liter, 1 buah selang kecil, 1 buah corong sedan, 8 barcode pengambilan BBM pertalite.
BB tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan di potong menggunakan mesin pemotong untuk BB handphone.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di depan halaman kantor Kejari Ternate dan disaksikan tamu dari Forkopimda lingkup kota Ternate.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum (inkrah) dalam periode triwulan terakhir di 2024. Dan ini merupakan kewenangan dari JPU (jaksa penuntut umum) untuk memberikan kepastian hukum bahwa seluruh barang bukti yang dalam tuntutan dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejari Ternate, Abdullah dalam sambutannya.
“Saya mengapresiasi Polres Ternate yang dapat menekan tingkat kriminalitas. Karena pada akhir 2024 (penyalahgunaan narkotika) menurun menjadi hanya 8 persen,” pungkas Abdullah. **
Discussion about this post