TERNATE, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Ikbal Ali, SP dan Suleman Patras, S.Sos megawasi melekat proses pencuplikan atau pengambilan sampel verifikasi faktual (verfak) tujuh belas bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) Daerah Pemilihan Maluku Utara yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi Pemilu 2024 oleh KPU. Proses pengambilan sampel verfak ini dilakukan di Kantor KPU Maluku Utara, Minggu (05/02/2023).
Ikbal dan Suleman berkeliling memeriksa satu per-satu dari tujuh belas bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan proses pengambilan sampel verfak.
Dia memastikan agar bakal calon DPD tidak terkendala dalam menentukan nomor awal pengambilan sampel yang ada dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Teknik penarikan sampel dilakukan dengan menggunakan komputer, lalu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis.
Adapun tahapan verfak akan dimulai besok 06 Februari hingga 26 Februari 2023. Ikbal menyatakan seluruh proses verifikasi dukungan DPD akan diawasi secara melekat oleh pengawas pemilu hingga tingkat kabupaten/kota.
“Masing-masing (pengawas pemilu) akan menempel ke KPU yang melakukan verifikasi faktual,” tegas Ikbal.
Sementara itu Suleman Patras menyampaikan tahapan ini merupakan kelanjutan dari 17 bakal calon DPD yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU dan pengawasan Bawaslu akan memastikan proses verifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
“Kecermatan KPU dalam verifikasi faktual menjadi fokus dalam pengawasan Bawaslu,” ucapnya. (**)
Discussion about this post