TERNATE,MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pemerintah pada pemerintah daerah, kepolisian resort dan kantor pertanahan SE propinsi Maluku Utara dari ombudsman RI perwakilan Malut, yang dilaksanakan bella ball room pada Senin (16/12/2024).
Pj gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengatakan, Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelengaraan Pelayanan Publik Tahun 2024” oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara.
“Atas nama Pemerintah provinsi Maluku Utara, saya memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga ini,” ungkapnya.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Ombusman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” katanya.
Tugas Ombudsman sesuai undang-undang secara Umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi, koordinasi dan kerjasama upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena tugas tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan antara lain memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman dan menyelesaikannya dengan baik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Karena kewenangan — tersebut” itulah, Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilian terhadap Dua Puluh Lima Kementerian, Lima Belas Lembaga, dan Lima Ratus Empat Puluh Delapan Pemerintah Daerah.
Dalam konteks pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara, lokus penilaian terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota dan 8 Pemerintah Kabupaten. Selain itu, juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara,” cetusnya.
Maka, pada kesempatan penyerahan hasil kepatuhan hari ini, tentunya kita akan memperoleh laporan kinerja Ombudsman Maluku Utara terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang kita lakukan di tahun 2024.
“Saya dan tentunya kita semua berharap dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja kita lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.
Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 akan memberikan informasi mengenai Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
“Dengan hasil yang kita peroleh ini akan mendorong semangat kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah Mal administrasi,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post