TERNATE, MPe — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda sidang putusan 2 terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) Yang sebelumnya direncanakan pada Rabu (15/5/2024) hari ini.
Dua terdakwa tersebut yakni Stevi Thomas dari pihak swasta dan mantan kadis Perkim Pemprov Malut, Adnan Hasanuddin.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Fransiskus Tampubolon yang memimpin sidang pada didampingi 4 hakim anggota lainnya mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (16/5/2024) besok dengan agenda mendengar putusan.
“Sidang akan dilanjutkan kembali 16 Mei 2024, untuk pembacaan putusan Stevi Thomas dan Adnan Hasanuddin,” kata, majelis hakim menutup sidang. (**).
Discussion about this post