TERNATE, MPe — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menggelar sidang perdana dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), terdakwa kasus suap proyek infrastruktur, perizinan dan jabatan di Maluku Utara, Rabu (15/5/2024).
Sidang perdana ini berlangsung di ruang sidang utama Prof. Dr. H
Muhammad Hatta Ali, SH. MH dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sekitar pukul 9.30 WIT.
Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon didampingi 4 hakim anggota Masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Samhadi dan Moh. Yakob Widodo.
Dari pantauan di ruang sidang terlihat AGK memakai kemeja putih celana hitam serta mengenakan peci hitam tengah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.
Diketahui AGK ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2023 lalu. AGK ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya. (**).
Discussion about this post