TERNATE– Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara di Pos Pelayanan Pelabuhan Ahmad Yani melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan 22 ton telur ayam asal Surabaya, Senin (21/10).
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa menjelaskan pada 20 Oktober 2024, petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap dua unit kontainer di KM.Tanto Sakti II rute Surabaya-Makassar-Ternate yang dicurigai berisi telur ayam konsumsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan telah dilakukan pencarian informasi kepada jasa ekspedisi didapatkan bahwa telur ayam konsumsi tersebut tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal,” ujar Alma
Lebih lanjut, Alma menjelaskan media pembawa asal hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran. Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat 1.
“Kami melakukan tindakan penahanan dan pengguna jasa diarahkan untuk tindakan penolakan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah,” jelasnya lagi.
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menekankan sertifikat kesehatan dari daerah asal diperlukan untuk memastikan komoditas baik hewan, ikan maupun tumbuhan dilalulintaskan dalam kondisi sehat.
”Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Karantina Maluku Utara dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah. Diharapkan dengan adanya tindakan ini pengguna jasa karantina maupun masyarakat dapat lebih tertib administrasi,” pungkasnya.
Pengawalan kegiatan penolakan dilakukan Petugas Karantina Maluku Utara dan disaksikan oleh Anggota Kepolisian KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani, Staf KSOP Kelas II Ternate, dan Kepala cabang Tanto Intim Line Ternate untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut dikembalikan ke daerah asalnya. (**)
Discussion about this post