TERNATE, MPe — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal perusahaan rumput laut PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dengan tersangka SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Rabu (22/11/2023).
Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam rangka penuntutan.
“Kalau sudah dilakukan tahap dua berarti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Pemkot Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran sebesar Rp5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan. Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar. (**)
Discussion about this post