TERNATE, MPe — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Selasa (21/11/2023) mengelar Focus Group Discussion (FGD) Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang penguatan manajemen sistem logistik dalam mendorong daya saing produk perikanan di Malut.
Kegiatan tersebut dilangsungkan di Cafe dan Resto Bukit Bintang Kota Ternate, dihadiri oleh perwakilan Nelayan, Suplayer, Konsumen dan Dinas Kab/Kota Malut.
Kepala DKP Malut, Abdullah Assegaf mengatakan, FGD yang dilakukan ini untuk mendapat masukan atas Ranperda dari publik. Karena, sesuai dengan ketentuan suatu Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda harus beberapa kali dipublikasikan guna mendapat masukan -masukan dari publik atau masyarakat luas.
“Olehnya itu, pada hari ini kami mengundang dari berbagai pihak yang terkait untuk mendapat masukan atas Draf Ranperda yang sudah disusun oleh tim Efektif yang dibentuknya.
Dan ini merupakan FGD yang pertama dan masih akan dilakukan FGD – FGD selanjutnya, karena memang ini sudah kronis, ini emergency sekali jadi ini akan menjadi PR kami DKP dan akan menjadikan prodak di tahun 2024 mendatang,” ujar Assegaf dalam sesi konferensi pers usai kegiatan.
Aba sapaan akrab Kadis KP Malut, bilang, dirinya mengambil satu gagasan untuk menjadi satu prodok yang berhubungan dengan alur pasokan distribusi ikan karena yang terjadi sekarang ini banyak yang bertanya, kenapa di Malut memiliki potensi yang luar biasa tapi ikan mahal, maka perlu untuk dibenahi.
“Jadi, tujuan dari kegiatan ini selain untuk mendukung peningkatan atau Diklat Kepemimpinan tingkat II (PIM II), tapi juga menjadikan prodak DKP Malut dalam meningkatkan jaringan distribusi ikan”
“Ini kerana Malut adalah daerah kepulauan serta adanya regulasi dari mantri kelautan dan perikanan sehingga harus mengutamakan daripada jaringan retribusi dan pemasok agar harga ikan betul-betul bisa terikat,” jelasnya.
Dirinya berharap Draf Ranperda ini bisa menjadi Perda, karena ini juga mendapat dukungan dari beberapa finansial dari NJO yang nantinya akan mengawal rancangan Perda ini menjadikan perda dan sudah masuk pada Prolegda di tahun 2024.
Sementara itu, Tim Efektif, Baim, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan adalah rangkaian proses dari 7 kegiatan yang sudah dicanangkan oleh tim efektif yang dibentuk oleh Kadis.
Dimana, Kadis sebagai reformer dalam Diklat kepemimpinan tingkat II. Sebagai maisun ke 6 dari pelaksanaan kegiatan FGD.
“Dari tim yang dibentuk mengidentifikasi lebih dari 9 masalah salah satunya adalah sistem rantai distribusi ikan yang sampai saat ini belum tertata dengan baik,” akunya.
Dia juga mengakui, pihaknya juga sudah melakukan studi literatur bahwa ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 58 yang memandatkan ada pembentukan kelompok kerja
“Untuk itu, pada FGD berikutnya di maisun ke 7 akan dilakukan pembentukan Pokja dan pembobotan isi dari pada ranperda yang berkaitan dengan sistem logistik ikan di daerah ini,” tuturnya.
Baim menjelaskan, inti dari pelaksanaan ini adalah menyaring seluruh pikiran – pikiran terutama bagaimana memperbaiki sistem penataan logistik ikan yang baik termasuk meningkatkan daya saing produk perikanan.
“Karena, penataan yang baik itu relevan dengan meningkatnya daya saing produk perikanan dan pelaksanaan FGD inilah kita cari formulasi sebagai rol model sekaligus inplementasi dari pelaksanaan Diklat PIM II nya pak kadis sebagai reformer,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post