TOBELO,MPe- Polres Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Halut terus melakukan sosialisasi terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Halut Iptu. Ibrahim Mappe ketika dikofirmasi mengatakan. Pihaknya saat ini tengah melajukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dimana telah mengatur Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah
operasi dan/atau lajur tertentu”. Katanya
Kasat bilang, Sosialisasi ini dipusatkan di sejumlah sekolah dan titik tertentu dimana sepeda listrik lebih didominasi oleh anak-anak dibawah umur yang pergi ke sekolah dengan kendaraan yang dimaksudkan. “Jajaran kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat. Sesuai dengan Permenhub No 45 ditegaskan bahwa Pengguna sepeda listrik Minimal umur 12 tahun, Umur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa, tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur Khusus, Serta Tetap menggunakan Helm”. Katanya
“Sekedar himbauan kepada orang tua agar bisa mengingatkan dan memberikan pemahaman serta mengawasi anak-anak. Khsusus yang memiliki kendaraan sepeda listrik,” tutup Kasat. (**)
Discussion about this post