Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kendaraan Sepeda Listrik Bakal Dilarang Pakai Jalan Raya

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2023
in Daerah, Halmahera Utara
0
Kendaraan Sepeda Listrik Bakal Dilarang Pakai Jalan Raya

TOBELO,MPe- Polres Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Halut terus melakukan sosialisasi terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Halut Iptu. Ibrahim Mappe ketika dikofirmasi mengatakan. Pihaknya saat ini tengah melajukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dimana telah mengatur Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah
operasi dan/atau lajur tertentu”. Katanya

Kasat bilang, Sosialisasi ini dipusatkan di sejumlah sekolah dan titik tertentu dimana sepeda listrik lebih didominasi oleh anak-anak dibawah umur yang pergi ke sekolah dengan kendaraan yang dimaksudkan. “Jajaran kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat. Sesuai dengan Permenhub No 45 ditegaskan bahwa Pengguna sepeda listrik Minimal umur 12 tahun, Umur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa, tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur Khusus, Serta Tetap menggunakan Helm”. Katanya

“Sekedar himbauan kepada orang tua agar bisa mengingatkan dan memberikan pemahaman serta mengawasi anak-anak. Khsusus yang memiliki kendaraan sepeda listrik,” tutup Kasat. (**)

Previous Post

Kompolnas : Jika Terbukti Benar Adanya Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Aipda AW Maka Sangat Disesalkan

Next Post

ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

BERITA TERKAIT

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

WEDA,MPe - Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji yang di dampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil Menerima Kunjungan Vice President PT....

Muksin Ibrahim Resmi Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Halteng

Muksin Ibrahim Resmi Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Halteng

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

WEDA,MPe - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengumumkan pengangkatan Muksin Ibrahim, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan...

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

TOBELO- Tudingan terkait dengan gratifikasi kepada Bapemperda atas persoalan Perda Hilirisasi yang berjalan alot pada Postingan Akun Fecebook peserta Anonim...

Wagub Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 : PAD Malut Melesat 121 Persen

Wagub Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 : PAD Malut Melesat 121 Persen

by Redaksi
Juli 3, 2025
0

Sofifi, Wakil Gubernur Maluku Utara menyampaikan penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna ke-26 Masa...

Next Post
ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Asisten II Gubernur Buka Kegiatan Olahraga Tradisional

Asisten II Gubernur Buka Kegiatan Olahraga Tradisional

Oktober 7, 2024
Ijazah Seorang cakades desa Kakupang, Kasiruta Diduga Bermasalah

Ijazah Seorang cakades desa Kakupang, Kasiruta Diduga Bermasalah

September 5, 2022
BKKBN Malut Bersama Poltekkes Kemenkes Ternate MoU Terkait Program Penanganan Stunting

BKKBN Malut Bersama Poltekkes Kemenkes Ternate MoU Terkait Program Penanganan Stunting

Agustus 11, 2023
Sidang Lanjutan Kasus OTT Gubernur Maluku Utara JPU KPK Hadirkan 10 Saksi

Sidang Lanjutan Kasus OTT Gubernur Maluku Utara JPU KPK Hadirkan 10 Saksi

Maret 13, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara