TERNATE, MPe — Empat terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada Gubernur Nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) yang diungkap KPK dalam kegiatan OTT pada Desember 2023 lalu kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (13/3/2024).
Para terdakwa yakni Eks Kadis PUPR Daud Ismail, Eks Kadis Perkim Adnan Hasanuddin serta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas dari pihak swasta.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Nooh, Samhadi dan Moh. Yakob Widodo yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.40 WIT tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum dari dua terdakwa yakni Daud Ismail dan Kristian Wuisan.
Sebanyak 10 saksi yang dihadirkan 4 dari pejabat Pemprov Maluku Utara diantaranya Sekda Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suryanto Andili, mantan Kadis Kehutanan Syukur Lila dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan. Bendahara Perkim, empat kontraktor dan satu pegawai honorer samsat.
Saksi Syukur Lila dalam keterangannya mengatakan, memberikan saksi terkait izin pertambangan nikel di pulau Obi, Halmahera Selatan. Izin tersebut diberikan atas rekomendasi Gubernur nonaktif Maluku Utara AGK.
Sedangkan, Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir, mengakui mengetahui awal bahwa ada kepentingan perusahaan meminta ijin pinjam paket di tujukan kepada gubernur kemudian disposisikan ke Sekda. Surat ijin itu terkait pertambangan di Pulau Obi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda replik dari JPU KPK.
“JPU akan menyusun dan mempersiapkan pendapat atas keberatan eksepsi terdakwa maka sidang akan dibuka kembali pada Rabu 20 Maret 2024,” kata Ketua Majelis Hakim menutup sidang. (**).
Discussion about this post