TERNATE, MPe — Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ikut mengomentari kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di Halmahera Tengah, Aipda AW.
“Kami sangat menyesalkan jika benar ada seorang anggota Polri yang menelantarkan anak-anaknya tanpa memberikan nafkah meskipun yang bersangkutan sudah bercerai dengan istri,” kata Poengky kepada wartawan. Minggu (5/3).
Menurut Poengky, Aipda AW seharusnya bertanggung jawab menafkahi 3 anaknya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Ternate yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak maka tindakan Aipda AW tidak dapat diterima secara logika.
“Bahkan secara logika akal sehat dan hati nurani, sebagai seorang ayah kandung seharusnya dia menafkahi anak-anaknya,” cetus Poenky.
Aipda AW, kata Poengky, jika sama anak – anaknya saja tidak bertanggung jawab maka tugasnya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat patut dipertanyakan.
“Jika diduga tega tidak bertanggung jawab dan malah menerlantarkan anak-anaknya patut diduga pula yang bersangkutan kurang bertanggung jawab terhadap tugas -tugas dan institusinya. Maka kami berharap hal ini menjadi perhatian pimpinan Polda Maluku Utara,” pintah Poengky.
Dia bahkan menyarankan Nur Asia La Umar, Ibu dari 3 orang anak tersebut agar membuat laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jika beberapa waktu kedepan merasa tidak diindahkan.
“Jika tetap tidak diindahkan, saya mendorong si ibu untuk melaporkan si ayah (Aipda AW) melakukan tindak pidana KDRT penelantaran anak,” tegas Poengky.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan Ibu Bhayangkari Nur Asia La Umar (40) mengaku sudah beberapa kali membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Malut dengan tujuan ingin mendapatkan keadilan terhadap 3 anaknya.
Pengaduan itu dilakukan lantaran mantan suaminya (Aipda AW) diduga tidak memberi nafkah sesuai perintah putusan pengadilan agama Ternate.
Saat keduanya bercerai pada 2017 lalu dengan nomor cerai : 521/Pdt.G/2017/Pa TTE.
Dimana isi dari putusan pengadilan agama tersebut mewajibkan Aipda AW menafkahi 3 orang anaknya yang masih kecil hingga berusia 21 tahun.
Namun seiring berjalannya waktu, putusan yang dikeluarkan dari beberapa tahun lalu itu Aipda AW diduga enggang melaksanakan perintah putusan tersebut. (**)
Discussion about this post