TERNATE, MPe – Terdakwa kasus pencurian bernisial AM alias Eko yang kabur melarikan dari Pengadilan Negeri Ternate usai sidang pada Oktober 2022 lalu akhirnya diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate.
Pria yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Ternate ini diringkus petugas di salah satu rumah kebun warga di Desa Bere-Bere Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Jumat (27/1) sekira pukul 03.30 WIT dini hari.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan terdakwa, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Macan Gamalama Bripka Rivai Sirfan langsung menuju ke Morotai.
“Terdakwa lalu diringkus di kebun yang berjarak sekitar 6 kilo dari pemukiman warga,” jelas Wahyuddin. Minggu (29/1) .
Usai dibekuk, DPO yang sudah 3 bulan melarikan diri ini lalu dibawa ke Ternate dan diserahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini sekitar jam 14.17 WIT Sat Reskrim yang di wakili oleh KBO Ipda Rizki Kurniawan Tresnasi telah menyerahkan DPO ini ke Kejaksaan Negeri Ternate,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post