TERNATE, MPe – Dua remaja laki-laki yang masih berusia belasan tahun resmi dilaporkan ke Polres Ternate, Maluku Utara.
Satu terduga pelaku (17 tahun) asal Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap korban (16 tahun) anak dibawa umur.
Dan satu pria lainnya (16) asal Ternate dilaporkan terkait penyebar rekaman video call sex whatsapp.
Di video asusila pertama, remaja pria asal Halsel itu diduga melakukan adegan persetubuhan terhadap korban siswi yang saat ini masih duduk di bangku SMA di Kota Ternate.
Video asusila itu dilakukan di sebuah rumah warga di Ternate Selatan pada 25 Agustus 2021 silam. Dan direkam menggunakan handphone terlapor sendiri.
Di video lainnya yang tersebar, yakni rekaman video call sex yang direkam oleh terlapor penyebar video. Pelaku yang satu ini tak lain merupakan satu sekolah dengan korban.
Menurut pengakuan korban, sebelum dirinya diajak oleh terlapor penyebar video untuk melakukan video call sex di 3 Agustus 2022 lalu, korban lebih dulu diancam.
Jika tidak menuruti video call sex maka video asusila korban bersama pria asal Halsel di 2021 silam itu yang ternyata sebelumnya sudah dikirim kepadanya itu akan disebar pelaku.
Merasa diancam, korban pun menuruti permintaan video call sex itu, tanpa diketahui pelaku penyebar video ini ternyata merekam aksi tak senonoh itu dan diduga menyebarkannya.
Hingga belakangan ini, 2 video tak pantas tersebut diketahui telah tersebar di sejumlah platform media sosial, seperti Instagram, Tik Tok, dan WhatsApp.
Selain karena ulah kedua terduga pelaku ini. Video yang tak pantas dikonsumsi publik ini belakangan ini diduga juga ikut disebarkan luaskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Hingga membuat keluarga korban merasa trauma dengan video yang tersebar hingga diketahui juga oleh tetangga korban.
“Ada dua orang yang sudah kami laporkan, yakni yang melakukan persetubuhan dan penyebar video itu. Dan ini akan berlanjut ada pelaku lain lagi,” kata Mirjan Marsaoly Kuasa Hukum Korban saat mengelar konferensi pers. Sabtu (21/1).
Mirjan menegaskan, bagi siapa saja yang memiliki video asusila tersebut agar segera dihapus jika tidak konsekuensi sanksi pidana bakal menanti.
“Kami meminta (ke warga) agar video yang sekarang lagi beredar jangan disebarluaskan karena kami sudah buat laporan ke Polres,” tegasnya.
Bahtiar Husni yang juga tim kuasa hukum korban, menyayangkan tindakan oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja mengedit video anak dibawa umur itu lewat akun Tik Tok dan sebarluaskan lewat platform lainnya tanpa memikirkan akibat dari apa yang dialami korban dan keluarga korban.
“Ini melibatkan korban anak oleh sebab itu kami sangat berharap agar terkait dengan video penyebaran ini terutama pelajar yang kemudian ada yang masih menyimpan video itu agar segera dihapus dan tidak lagi menyebarluaskan karena ini jelas melanggar Undang-Undang,” pintah Bahtiar.
Karena saat ini, sambung Bahtiar, sudah ada 2 pelaku yang sudah dilaporkan untuk diproses secara hukum terkait dugaan persetubuhan dan penyebaran video itu.
“Kami berharap ini dapat dilihat lebih jauh agar tidak terkesan menghakimi korban. Apalagi ada video- video editan yang menjatuhkan dia sebagai seorang anak. Kepada masyarakat agar tidak menghakimi dia dengan cara mengedit atau menambah – nambahkan dan memojokkan dirinya”
“Kami akan mengambil langkah tegas untuk proses lebih lanjut terkait dengan orang-orang yang dengan sengaja mengedit dan menyebarluaskan video yang sebenarnya bukan untuk konsumsi publik itu,” tegasnya.
Selain 2 pelaku tersebut, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga bakal menjerat bagi siapa- siapa saja yang terlibat dalam menyebarkan video itu jika terseret pada pengembangan nanti.
“Kami tidak main-main, kami akan tindak secara tegas siapa pun itu yang telah menyebarkan video ini, akan kita laporkan semua. Karena di UU ITE di Pasal 45 sudah mengatur, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegas Abdullah Ismail kuasa hukum lainnya.
“Aapabila kedepannya kami masih menemukan ada lagi ada yang mentransmisikan dan membuat editan-editan yang terkait dengan video tersebut maka siap-siap dilaporkan,” kata Abdullah menambahkan.
Terpisah Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iyah benar ada laporan pengaduan itu, ” singkatnya.(**)
Discussion about this post