TERNATE, MPe – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tidore berinisial BA berpangkat AKBP dilaporkan Istrinya RA alias Rita ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan penelantaran anak dan istri. Selasa (17/1).
Istri BA, Rita kepada wartawan mengatakan, sejak keduanya pisah ranjang pada 2020 silam. BA sudah tak lagi menafkahi putranya yang sekarang sudah berumur 2 tahun 1 bulan.
“Sudah 2 tahun terakhir ini untuk berkabar dan komunikasi ke anak juga tidak ada sama sekali. Cari tahu tentang kebutuhan anak juga tidak pernah. Jadi saya memilih untuk membuat laporan ke Krimum,” kata Rita. Saat menggelar konferensi pers. Selasa (17/1) bersama tim kuasa hukumnya.
Rita bilang, dirinya pernah meminta sang suami bercerai kalau sudah tidak saling suka namun, oleh AB tidak mengindahkan permintaan itu.
“Saya secara pribadi pernah mintah mendingan kita cerai aja kalau (tidak akur) begini terus, tapi dari dia tidak mau menceraikan saya,” ujarnya.
Roslan, kuasa hukum Rita mengatakan, sejak awal kliennya menginginkan mantan Kepala BNN Tikep yang saat ini sudah menjabat sebagai salah satu Kabag di BNNP Malut itu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun upaya itu tidak menemui titik terang.
“Sebelum kami diberikan kuasa, klien kami ini sudah pernah menyurat ke internalnya (BNNP) secara pribadi. Tapi masih memenuhi jalan buntuh karena dia (BA) masih berikeras. Dan ini adalah langkah terakhir itu yang kami lakukan,” kata Roslan.
Lanjut Roslan, pihaknya melapor BA dengan dalil melanggar Pasal 9 maupun Pasal 49 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Padahal yang bersangkutan memiliki anak akan tetapi tidak ada itikad baik/inisiatif untuk memberikan nafkah, anak sakit pun juga tidak diberikan biaya nah ini yang kami sayangkan sebenarnya,” ucapnya.
Kasus ini kata Roslan, dilaporkan melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda Malut tinggal menunggu Acc oleh pimpinan dalam waktu dekat.
Sementara Nurul Mulyani, yang juga tim kuasa hukum RA menambahkan, sangat menyayangkan tindakan BA yang mengerti aturan namun lalai.
“Pejabat publik yang mengerti akan undang undang, yang tau aturan tapi lalai, apalagi ini terhadap keluarga sendiri yakni istri dan anak,” kata Nurul.
Terpisah AB saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum merespon hingga berita ini dipublikasikan. (**)
Discussion about this post