TERNATE, MPe – Kasus dugaan perselingkuhan Oknum anggota Polisi di Polda Malut berinisial Aipda AHZ dengan salah satu Ibu Bhayangkari RKA disoal oleh pihak keluarga Briptu MM.
Ibu Bhayangkari berinisial RKA ini merupakan mantan Istri dari Briptu MM. Entah apa yang merasuknya Ibu Bhayangkari ini tegah menjalin hubungan asmara dengan Aipda AHZ.
Keduanya berselingkuh layaknya suami istri ketika sangat suami Briptu MM pergi bertugas di Papua tahun lalu.
Setelah terungkap perselingkuhan itu Aipda AHZ akhirnya di PTDH oleh Polda Maluku Utara pada sidang kode etik yang dijalaninya 4 Desember 2022.
Aipda AHZ lalu mengajukan banding ke PTUN Ambon, Maluku. Sontak belakangan ini pihak keluarga Briptu MM mengetahui kabar kalau banding Aipda AHZ diterima.
Mengetahui hal itu, keluarga Briptu MM lalu tak puas dengan putusan tersebut. Mereka menilai ada kongkalikong atau ketidakjelasan sehingga banding tersebut diterima.
Ramla, bibi dari Briptu MM mengatakan, merasa tak puas dengan putusan banding yang diajukan Aipda AHZ yang hasilnya diterima.
Karena kata Ramla, kasus tersebut sudah jelas-jelas keduanya terbukti melakukan hubungan layaknya suami istri sesuai isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari Propam Polda Malut saat melakukan pemeriksaan terhadap keduanya di bulan Juli 2022.
“Jadi pada bulan Juli itu mereka sudah diperiksa di Propam Polda Malut, dan terbukti AHZ dan RKA ini mereka mengaku mereka berselingkuh selayaknya suami istri,” kata Ramla kepada awak media, Rabu (4/1/2022), sambil menunjukkan bukti BAP dari Propam Polda Malut.
Lanjut dia, bahkan saat Briptu MM menceraikan istrinya ke Pengadilan Agama karena terbukti selingkuh dengan rekannya sendiri yakni Aipda AHZ berdasarkan bukti selingkuh yang ada di BAP dari Propam Polda Malut.
“Waktu mereka ke persidangan di pengadilan agama untuk cerai itu mereka tidak perlu saksi-saksi, hanya berdasarkan BAP langsung talak cerai dijatuhkan,” jelasnya.
Ramla menduga keponakannya (Briptu MM) ini sudah dilakukan dengan tidak adil oleh Polda Malut.
Ini karena perkara perselingkuhan yang ditangani Propam Polda Malut sejak Juli 2022 lalau ditunda-tunda hingga ada pergantian Kapolda lama ke yang baru, baru dilakukan sidang PTDH terhadap Aipda AHZ pada 4 Desember 2022 setelah kasus ini diketahui oleh Kapolda baru yakni Irjen Pol. Midi Siwoko.
“Pemeriksaan terhadap keduanya dari bulan Juli (2022). Lalu sidang kode etiknya ditunda-tunda sampai datangnya kapolda yang baru mulai mereka sidangkan kode etik pada Desember (2022),” katanya.
Ramla sampaikan, jika memang benar putusan banding terhadap Aipda AHz itu diterima maka dirinya akan berangkat ke Jakarta bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengadu dengan membawa bukti BAP dari propam itu.
Dugaan ini kata Ramla, karena bid propam Polda Malut terkesan tertutup ketika Briptu MM menanyakan perkembangan kepastian hasil banding Aipda AHZ.
“Kalau kalian (wartawan) tidak viralkan apa yang saya bilang ini, maka saya akan WA bapak Kapolri atau saya langsung ke Jakarta karena kami merasa tak puas dengan anak kami (Briptu MM),” kata Ramla dengan mata berkaca-kaca.
Hari ini, 5 Januari 2023, kata Ramla, keponakannya itu akan mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari bid Propam Polda Malut, ia pun meminta wartawan untuk mengawasi hal ini.
Untuk itu ia meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siwoko untuk melihat hal ini. Agar keponakannya Briptu MM mendapatkan keadilan.
“Saya yakin Kapolda (Irjen Pol. Midi Siwoko) ini orang baik karena dia datang baru kasus ini disidangkan yang sudah begitu lama sejak Juni sampai Desember baru disidangkan. Jadi kami minta keadilan,” pintah Ramla.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak mencabut laporan ke Propam Polda Malut sebagaimana informasi beredar diluar.
Terpisah, Kabid Hukum Polda Kombes Pol Yudi Rumantoro ketika dikonfirmasi wartawan belum merespon hingga berita ini dipublish. (**)
Discussion about this post