TERNATE, MPe – Hingga saat ini sudah kurang lebih 300 surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim petugas lalu lintas Ditlantas Polda Maluku Utara (Malut) ke para pelanggar.
Namun begitu warga/pengendara yang tercapture kamera tilang sebagai pelanggar masih membandel melakukan konfirmasi. Ketika menerima surat pemberitahuan dari petugas.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan saat ditemui, Rabu (18/1) mengatakan, saat ini dalam sehari saja petugas harus mengirim surat kepada para pelanggar bisa sampai puluhan pelanggar.
Namun dari sekian banyak yang sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, yang datang memenuhi panggilan konfirmasi ke kantor Ditlantas Polda Malut masih terbilang sedikit.
Terbilang hingga kini, kamera tilang yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2023 di 2 lokasi di Kota Ternate itu
Baru 10 orang pelanggar yang melakukan konfirmasi baik melalui website yang tersedia maupun datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Malut.
“Yang konfirmasi datang ke kantor itu baru 10 orang dan itu sudah selesai pengurusannya,” kata Hendra.
Ia pun meminta kepada warga yang sudah kena surat pemberitahuan dari petugas agar segera melakukan konfirmasi. (**)
Discussion about this post