TERNATE, MPe – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate rupanya tidak main-main dengan penyidikan dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang melekat di Pemkot Ternate tahun 2021/2022 sebesar 22 Rp miliar.
Untuk mengusut lebih dalam dan mencari tahu siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka nanti, penyidik terus mencari sejumlah bukti – bukti dengan melakukan pengeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang berada di Jalan Raya Kelurahan Akehuda pada Selasa (13/12).
Beberapa ruang yang digeledah diantaranya ruang keuangan, ruang pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta ruang arsip.
“Pengeledahan terfokus di ruang keuangan karena disitu tersimpan berkas-berkas terkait dengan pengeluaran anggaran kemudian ruang pencegahan dan pengendalian penyakit menular karena diduga disitu leading sektor kegiatan vaksinasi 2021. Dan juga di ruang arsip,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ternate Fajar Hidayat didampingi Kasi Intel Kejari Ternate A. Syaeful Anwar pada sejumlah awak media usai kegiatan pengeledahan.
Fajar bilang, sejumlah berkas/dokumen yang disita dari pengeledahan ini diantaranya SK Tim Vaksinator, SK Pejabat Pengelola Keuangan dan sejumlah dokumen- dokumen pencairan lainnya.
“Yang disita tentu SK tim vaksinator, SK pejabat pengelola keuangan kemudian ada laporan pertanggunjawaban kegiatan kemudian ada juga dokumen-dokumen pencairan yang saat pemeriksaan kemarin (sebelumnya) kami belum dapatkan,” ujarnya.
Kantor Dinkes Kota Ternate kata Fajar, dilakukan pengeledahan karena merupakan salah satu objek penggeledahan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi dan belanja snack
dalam kegiatan pengelolaan upaya penanganan resiko kesehatan pada Dinkes kota Ternate tahun anggaran 2021.
Anggaran kegiatan tersebut ujar dia, merupakan refocusing anggaran di tahun 2021 yang melekat di Dokumen Pelaksanaan Perencanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Dinkes Ternate dengan pagu anggaran yang diketahui kurang lebih Rp 22 miliar sekian, terealisasi Rp15 miliar dan menjadi objek penyidikan dugaan adanya penyelewengan pada penggunaan anggaran belanja yang dimaksud.
Sementara dugaan kerugian yang sementara dikantongi tim penyidik kata Fajar, berada di kisaran Rp 1 miliar. Namun begitu pihaknya akan berkoordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Malut untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Sementara kerugian keuangan negara sekitar sesuai perhitungan sementara kami itu ada diatas Rp 1 miliar,” jelasnya.
Ia juga mengaku dari pengeledahan ini sebagian besar bukti telah ditemukan bahkan mantan Kepala Dinkes Kota Ternate berinisial NR juga sudah diperiksa dalam kasus ini.
“Sudah sekitar 50 saksi lebih diperiksa terkait ini, karena terkait dengan dugaan penyelewengan honor vaksinator ini kita konfirmasi ke sejumlah pihak, kadis juga jika dibutuhkan kami akan periksa kembali,” jelasnya lagi.
Dalam waktu dekat pihaknya akan bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini sesuai bukti- bukti yang dikantongi.
“Kami akan terus mendalami jika sudah cukup bukti juga akan menetapkan tersangka terhadap orang yang paling bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana dalam kegiatan yang kami selidiki ini,” tegasnya.
Sekedar diketahui, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua
Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022 dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam
Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.(**)
Discussion about this post