TERNATE, MPe – Anggota Polsek Ternate Utara bersama Bea Cukai Karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah barang logistik berupa kebutuhan pangan impor yang diduga ilegal dari China tujuan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah. Selasa (13/12).
Barang dugaan ilegal tersebut diamankan petugas pada salah satu tempat jasa pengiriman J&T Cargo yang berada di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya barang-barang yang mencurigakan.
Dari informasi tersebut, personil Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan sejumlah barang kebutuhan pokok yang dikirim melalui salah satu ekspedisi jasa pengiriman barang tersebut.
“Sekarang kami sedang menginventarisir barang apa yang ada di sana, kemudian juga berapa jumlahnya serta dokumen yang menyertai barang-barang tersebut,” jelas Andik.
Ia memastikan, jika dalam pemeriksaan ini jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka pihaknya bakal menindak lanjuti hal tersebut.
Untuk dugaan sementara kata Andik, barang-barang tersebut ilegal, namun pihaknya belum dapat memastikan karena masih dalam proses pendalaman, termasuk juga memeriksa dokumen-dokumennya.
“Barang yang kami amankan ini pengirimannya dengan tujuan ke Halmahera Tengah (Halteng) lebih tepatnya ke Desa Lelief dan diperkirakan berasal dari China,” jelasnya lagi.
“Sementara barang-barang ini kita amankan untuk diinventarisir baik jumlah, dokumen termasuk administrasinya,” pungkasnya menambahkan. (**)
Discussion about this post