TERNATE, MPe — Seorang wanita berinisial FMS, karyawan SPG Sleep Center di sebuah perusahaan bernama PT. Massindo Solaris Nusantara datang mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate pada Selasa (28/2).
FMS melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang kepada awak media mengatakan, pengaduan tersebut lantaran ada seorang oknum Manager di bagian Regional HRGA Senior Supervisor pada perusahaan tersebut diduga mengeluarkan surat PHK secara sepihak tanpa perundingan dan kesepakatan.
Selain mengadu ke Disnaker ujar Agus dirinya juga mengirim surat keberatan dan pemberitahuan kepada pihak perusahaan yakni Kepala Regional HRGA Supervisor PT. Massindo Solaris Nusantara, salah satu perusahaan kasur yang berada di Jln. Bastiong Talangame Ternate Selatan itu.
“Kami datang mengadu ke Disnaker Kota Ternate untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami disini sesuai dengan hak – hak ketenagakerjaan,” kata Agus saat diwawancarai usai mendampingi kliennya membuat pengaduan.
Agus menceritakan awal PHK secara sepihak itu bermula pada 6 Februari 2023 lalu kliennya mendapat surat skorsing tahap 2 dari Koko Hartanto yang merupakan Manager HRGA Supervisor Senior PT Massindo Solaris Nusantara.
Lalu di dua hari setelahnya yakni di 8 Februari 2023 kliennya FMS tiba-tiba mendapatkan surat PHK dari pihak perusahaan.
Kata Agus, surat PHK tersebut dibuat terkesan hanya mengada-ngada karena surat pengunduran diri klien itu diduga dibuat sendiri oleh pihak perusahaan.
“Tanpa koordinasi dengan klien kami tiba-tiba mereka sendiri yang buat surat pengunduran bahkan di surat itu mereka yang tanda tangan sendiri,” sesal Agus.
Lalu dalam alasan – alasan yang tercatat pada surat PHK tersebut diberhentikan dengan alasan karena kedapatan merokok.
“Ini sangat tidak masuk akal karena berdasarkan alasan merokok, padahal klien kami dari beberapa tahun belakangan sudah merokok,” ujar Agus
Dia menduga, alasan tersebut hanya sengaja dibuat-buat agar kliennya tidak lagi bekerja disitu padahal sudah mengabdi selama 9 tahun bahkan selama bekerja kliennya itu tidak mendapatkan surat kesepakatan kerja sebagai pegangan untuk mengetahui hak-hak dan kewajibannya selama bekerja.
“Mereka sendiri yang menjebak dia dengan cara di foto saat dia lagi merokok lalu memakai alasan itu. Selain perdata selanjutnya kami juga akan menempuh secara pidana karena ada bukti-bukti lain dari klien kami yang mengarah ke pidana,” ujarnya.
Agus juga bilang, usai mengadu, kliennya mendapatkan surat penetapan pembayaran hak pesangon dari Mediator Disnaker Kota Ternate yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan mengacu pada permohonan permintaan perselisihan hubungan indsutrial.
“Dari Disnaker sudah buat surat penetapan pembayaran hak klien kami yakni pesangon 9 bulan gaji, gaji klien kami di perusahaan itu perbulan Rp 3 juta delapan ratus ribu dikali 9 dan ditambah masa kerja 4 bulan gaji totalnya Rp 49 juta dua ratus ribu,” jelasnya. (**)
Discussion about this post