WEDA,MPe – Personil Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali mengamankan 4 ribu kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dan 4 karun bir kaleng berukuran jumbo.
Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar,S.I.K,mengatakan, penangkapan miras ini dilakukan oleh anggota KRYD yang melakukan penjagaan dan razia sekaligus cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukum polres halteng di pintu masuk kota Weda atau tepatnya di kali moriala.
“Personil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) polres halmahera tengah yang di pimpin oleh IPDA Syarifudin M. Sija,Perwira pengendali (Padal) bersama personil melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan R2 maupun R4 yang masuk di wilayah kabupaten halmahera tengah dalam rangka cipkon di wilayah hukum polres halmahera tengah,” ungkap AKBP Moh Zulfikar Iskandar ,S.I.K, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Lanjut Zul sapaan Kapolres, saat melakukan pengecekan kendaraan, personil KRYD lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penimbunan ribuan barang haram tersebut.
“Miras tersebut di sembunyikan disalah satu kos – kosan yang berada dijalan trans Kobe kecamatan Weda tengah kabupaten Halmahera tengah,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, sesuai mendapatkan informasi tersebut, ia lalu menerjunkan anggota ke lokasi yang di maksud untuk lakukan razia.
Setelah tim gabungan sampai dilokasi yang dimaksud, benar saja tim gabungan lalu menemukan disalah satu kamar kosan sebanyak 4 ribu katong miras jenis cap tikus yang di kemas dalam karung beras sebanyak 80 karung dan 40 kartun bir kaleng ukuran jumbo.
“Pada saat razia miras tersebut di duga pemilik sudah melarikan diri alias kabur, kemudian tim gabungan mengamankan miras tersebut di polres halteng,” jelas Kapolres.
Sekedar diketahui tim KRYD dalam operasi ini diantaranya ,IPDA Syarifudin M. Sija (Padal),Bripka Samsul Abdul Halil, Briptu S. Tuhulele,Briptu Supriyadi, Briptu Stevian Liline.(ril)
Discussion about this post