TERNATE, MPe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menahan satu lagi tersangka mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2016 berinisial TW alias Temmy dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal. Rabu (26/10)
Penahanan terhadap Temmy dilakukan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas llB Ternate yang berada di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate terhitung mulai hari ini.
Amatan media ini di lapangan, Temmy keluar dari kantor Kejati Malut sekira pukul 18.15 WIT usai menjalani pemeriksaan, dengan mengenakan rompi, Temmy langsung dibawa mengunakan mobil penahanan.
“Hari ini tim penyidik Kejati Malut menahan salah satu Direktur (PTBB) Perusda Ternate Bahari Berkesan terhadap perkara yang sedang kita tangani, sebagaimana teman – teman ketahui bahwa telah keluar perhitungan keuangan negara Oleh BPKP, dan atas dasar itu kita lakukan penahanan kepada salah satu dari Direktur tersebut,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi.
Richard memastikan, bakal melakukan ada tersangka selanjutnya seraya menyuruh publik untuk bersabar. “Nanti kita lihat bagaimana perkembangan proses penyidikan yang kita lakukan berdasarkan kerugian keuangan negara yang telah kita terima, jadi kawan-kawan bersabar ya,” tambah Richard.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Malut juga telah menahan mantan Direktur PT. Holding Company dengan inisial IE. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang ini setelah adanya hasil audit adanya kerugian negara dari BPKP Malut senilai 7 miliar lebih. (**)
Discussion about this post