TERNATE- Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memeriksa Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Iswandy Samarang. Rabu (10/8/2022).
Iswandy dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
Pantauan publikmalut.news di lapangan Iswandy mendatangi kantor Kejari sekira pukul 9.40 WIT. Dan sekira pukul 12.25 WIT terlihat keluar dari kantor Adhyaksa.
Saat dicegat awak media, Iswandy mengaku jika kedatangan ke Kejari untuk dimintai keterangan soal Dana Covid.
“Saya ditanya soal anggaran saja, yang tong (kita) anggarkan jumlah PTT itu berapa,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah PTT itu ada berapa tidak ada lain-lain yang ditanya oleh penyidik hanya seputaran itu saja.
“Kalau saya di panggil kembali saya siap hadir sebagai warga negara yang baik,” kata Iswandy.
Ia bilang bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kabid Anggaran di BPKAD Kota Ternate.
“Saya baru menjabat Kabid Anggaran pada November 2021,” katanya menambahkan.
Kasi Intel Kejari Ternate A. Syaeful Anwar di konfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.
“Iya, hari ini ada pemeriksaan Kabid anggaran BPKAD Kota Ternate,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post