TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Irigasi di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH alias Salim Haris dan B alias Bram dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam proyek senilai 9,8 miliar lebih di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula itu.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi Selasa (9/8/2022) membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Iya, sudah tahap II itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati,” jelas Michael.
Ia menambahkan, perkara ini selanjutnya akan di tangani oleh Jaksa dan kemudian ditentukan waktu kapan persidangannya.
“Tersangka sudah di serahkan, tinggal di tentukan kapan waktu persidangan,”tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan 4 orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, dan Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya. (**)
Discussion about this post