Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pelaku Bom Ikan di Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2022
in Hukrim
0
Dua Pelaku Bom Ikan di Taliabu Terancam 10 Tahun Penjara

TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut telah menetapkan dua warga Desa Lede berinisial U dan L sebagai tersangka tindak pidana pengeboman ikan di perairan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebelumnya, mereka diamankan Polisi lantaran diduga kedapatan melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Lede baru-baru ini.

“Iya kedua tersangka sudah kita tahan, tinggal pemberkasan tahap I saja dan penyidik kita segera limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi, kepada publikmalut.news Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, untuk sementara ini dalam tahap pemberkasan selain itu, barang bukti yang dirampas dari kedua tersangka yakni tiga buah bom rakitan akan kami juga perlu kirim sampelnya ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.

“Untuk kedua tersangka pasal kita ditetapkan yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,” tegas Raden. (**)

Previous Post

Pemilik Kapal KM Cahaya Arafah Belum Ditahan, Ini Alasannya

Next Post

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Kepsul Diserahkan ke Jaksa

BERITA TERKAIT

Polda Malut Sebut Tersangka Massa Aksi Tolak Tambang PT Position Ada yang Positif Narkoba

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Mapolda Malut TERNATE -- Polda Maluku Utara menyebut 11 tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman dalam aksi...

Nama Yopi dan La Ode Mencuat dalam Persidangan Dugaan Korupsi Proyek MCK Taliabu

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Sidang lanjutan yang digelar Senin (19/5) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. TERNATE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Dugaan Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Segera Jalani Sidang Etik

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, terus memproses...

Polda Malut Tetapkan 11 Tersangka, Terkait Aksi Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Position

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE -- Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 11 orang warga...

Next Post
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Kepsul Diserahkan ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Kepsul Diserahkan ke Jaksa

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Tekad Bulat Jokowi Temui Zelensky-Putin, Ajak Dialog Perdamaian

Tekad Bulat Jokowi Temui Zelensky-Putin, Ajak Dialog Perdamaian

Juni 26, 2022
40 Ribu Umat Muslim Hadiri Acara Nisfu Sya’ban Mufti Kesultanan MKR DR (HC) Habib Abubakar Bin Hasan Al Attas Azzabidi

40 Ribu Umat Muslim Hadiri Acara Nisfu Sya’ban Mufti Kesultanan MKR DR (HC) Habib Abubakar Bin Hasan Al Attas Azzabidi

Februari 14, 2025
Peringati HUT ke-22, Propam Polda Malut Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Yatama

Peringati HUT ke-22, Propam Polda Malut Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Yatama

Oktober 23, 2024
Upacara Hari Juang Infanteri Ke-75, ini Pesan Dandim 1501/Ternate

Upacara Hari Juang Infanteri Ke-75, ini Pesan Dandim 1501/Ternate

Desember 16, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara