TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut telah menetapkan dua warga Desa Lede berinisial U dan L sebagai tersangka tindak pidana pengeboman ikan di perairan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebelumnya, mereka diamankan Polisi lantaran diduga kedapatan melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Lede baru-baru ini.
“Iya kedua tersangka sudah kita tahan, tinggal pemberkasan tahap I saja dan penyidik kita segera limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi, kepada publikmalut.news Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, untuk sementara ini dalam tahap pemberkasan selain itu, barang bukti yang dirampas dari kedua tersangka yakni tiga buah bom rakitan akan kami juga perlu kirim sampelnya ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.
“Untuk kedua tersangka pasal kita ditetapkan yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,” tegas Raden. (**)
Discussion about this post