Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

PN Ternate Akui Dua Rumah Warga Kastela yang Dieksekusi Sudah Sesuai Prosedur

Penulis: Muhlis Idrus

Redaksi by Redaksi
Juli 28, 2022
in Hukrim
0
PN Ternate Akui Dua Rumah Warga Kastela yang Dieksekusi Sudah Sesuai Prosedur

TERNATE- Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh menjelaskan eksekusi dua rumah warga di lingkungan RT 03 RW 02 Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate pada 27 Juli 2022 kemarin sudah sesuai tahapan prosedur.

Dimana upaya eksekusi ini sudah berdasarkan putusan Perkara Perdata, dengan Nomor. 32 /PDT.G/2017/PNTT, Jo Nomor. 31/PDT/2017/ PNTT, Jo, No 1750 K/ PDT/2018/PNTTE. Yang dimenangkan oleh Hasan Yunus.

“Jadi eksekusi dua rumah warga di Kelurahan Kastela dari petugas kami kemarin itu memang sudah ada keputusan inkrah di PN Ternate,” kata Kadar saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (28/7/2022).

Ia katakan, sebelumnya melakukan eksekusi dua rumah itu, PN Ternate telah melakukan _Aanmaning_ berupa surat “teguran” kepada tiga rumah termohon eksekusi, namun hanya satu rumah yang bersepakat melakukan pembayaran dengan pemohon sementara dua rumah lainnya milik Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi selaku termohon bersikeras kalau rumah yang ditempati adalah rumah mereka.

“Ada tiga rumah namun hanya satu rumah yang bersepakat dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp 80 juta, dua lainnya bersikeras dan mengaku itu rumah mereka,” kata Kadar.

Karena upaya kesepakatan gagal, PN Ternate lalu melakukan eksekusi dengan mengosongkan lahan tersebut sesuai permintaan pemohon.

Meski begitu lanjut Kadar, tidak ada upaya perlawanan dari dua termohon yang rumahnya dieksekusi saat proses pelaksanaan eksekusi mulai berjalan.

“Atas dasar itu sehingga ketua PN Ternate langsung mengeluarkan perintahkan eksekusi, yang dibaca langsung oleh juru sita PN di lapangan. Karena tidak ada perlawanan dari termohon maka sudah dianggap selesai,” pungkasnya menutup.

Previous Post

Terlibat Dalam Operasi Pencarian Tengelamnya Cahaya Arafah, Dua WNA Dapat Penghargaan

Next Post

Disnaker Dorong “Job Fair” Dua Kali Setahun Digelar

BERITA TERKAIT

Polda Malut Sebut Tersangka Massa Aksi Tolak Tambang PT Position Ada yang Positif Narkoba

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Mapolda Malut TERNATE -- Polda Maluku Utara menyebut 11 tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman dalam aksi...

Nama Yopi dan La Ode Mencuat dalam Persidangan Dugaan Korupsi Proyek MCK Taliabu

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Sidang lanjutan yang digelar Senin (19/5) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. TERNATE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Dugaan Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Segera Jalani Sidang Etik

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, terus memproses...

Polda Malut Tetapkan 11 Tersangka, Terkait Aksi Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Position

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE -- Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 11 orang warga...

Next Post
Disnaker Dorong “Job Fair” Dua Kali Setahun Digelar

Disnaker Dorong "Job Fair" Dua Kali Setahun Digelar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Peduli Lingkungan Mulai Diggas di Usia Dini dan Remaja

Peduli Lingkungan Mulai Diggas di Usia Dini dan Remaja

Juli 23, 2022
Sekprov Minta Kemenhub Intensifkan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Malut

Sekprov Minta Kemenhub Intensifkan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Malut

April 29, 2025
DP2KB Rakor Percepatan Penurunam Stunting di Halbar

DP2KB Rakor Percepatan Penurunam Stunting di Halbar

Juli 27, 2023
Haji Robert, Berkat untuk Masyarakat Maluku Utara

Haji Robert, Berkat untuk Masyarakat Maluku Utara

April 9, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara