TERNATE- Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh menjelaskan eksekusi dua rumah warga di lingkungan RT 03 RW 02 Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate pada 27 Juli 2022 kemarin sudah sesuai tahapan prosedur.
Dimana upaya eksekusi ini sudah berdasarkan putusan Perkara Perdata, dengan Nomor. 32 /PDT.G/2017/PNTT, Jo Nomor. 31/PDT/2017/ PNTT, Jo, No 1750 K/ PDT/2018/PNTTE. Yang dimenangkan oleh Hasan Yunus.
“Jadi eksekusi dua rumah warga di Kelurahan Kastela dari petugas kami kemarin itu memang sudah ada keputusan inkrah di PN Ternate,” kata Kadar saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (28/7/2022).
Ia katakan, sebelumnya melakukan eksekusi dua rumah itu, PN Ternate telah melakukan _Aanmaning_ berupa surat “teguran” kepada tiga rumah termohon eksekusi, namun hanya satu rumah yang bersepakat melakukan pembayaran dengan pemohon sementara dua rumah lainnya milik Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi selaku termohon bersikeras kalau rumah yang ditempati adalah rumah mereka.
“Ada tiga rumah namun hanya satu rumah yang bersepakat dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp 80 juta, dua lainnya bersikeras dan mengaku itu rumah mereka,” kata Kadar.
Karena upaya kesepakatan gagal, PN Ternate lalu melakukan eksekusi dengan mengosongkan lahan tersebut sesuai permintaan pemohon.
Meski begitu lanjut Kadar, tidak ada upaya perlawanan dari dua termohon yang rumahnya dieksekusi saat proses pelaksanaan eksekusi mulai berjalan.
“Atas dasar itu sehingga ketua PN Ternate langsung mengeluarkan perintahkan eksekusi, yang dibaca langsung oleh juru sita PN di lapangan. Karena tidak ada perlawanan dari termohon maka sudah dianggap selesai,” pungkasnya menutup.
Discussion about this post