TOBELO– Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan ribuan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara resah karena belum menerima gaji sekaligus tunjangan, Itu sangat tidak benar. Sebab, kenyataannya PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB) sebagai pemilik NHM telah menyelesaikan seluruh kewajiban gaji karyawannya.
Hal tersebut dibantah habis oleh Badan Serikat PTNHM, Iswan Hi Ma’rus sebagai Ketua FPE KSBSI PT NHM dan Rusli A Gailea sebagai Ketua PUK SPSI PT NHM serta Rudi Pareta sebagai Pjs Ketua PB GSBM PT NHM, yang menyatakan bahwa saat ini situasi NHM adalah baik-baik saja.
Apalagi, adanya info yang beredar bahwa NHM kehabisan cadangan, ini sangat tidak benar alias Hoax karena selama 3 tahun terakhir cadangan NHM sudah bertambah menjadi 1,4 juta Oz emas dan sumber daya sejumlah 2,5 juta Oz emas yang kalau dihitung nilainya kurang lebih USD 4,7 miliar dan memiliki umur tambang lebih dari 10 tahun lagi dari sebelumnya akan berakhir di tahun 2023. Selain itu masih banyak lagi indikasi potensi penemuan sumber daya baru yang ada di wilayah Kontrak Karya NHM sebagaimana disampaikan oleh Antonius Direktur Utama PT Puncakbaru Jayatama yang telah 30 tahun melakukan eksplorasi emas di wilayah tersebut dan wilayah pertambangan lainnya. Dari luas wilayah Kontrak Karya total kurang lebih 29,000 Ha baru 30% yang telah dilakukan kegiatan eksplorasi.
Rudi Pareta mengatakan bahwa sejak kepemilikan Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) di NHM melalui IHB, beliau menerapkan bahwa dalam segala hal selalu berkomunikasi terbuka dengan Badan Serikat dan merepresentasi karyawan – karyawati NHM secara langsung, termasuk mengenai informasi karyawan akan dirumahkan, bahwa hal ini juga tidak benar. Karena sampai saat ini operasional NHM masih tetap berjalan.
Rudi Pareta menambahkan bahwa sebagai karyawan yang sudah lama bekerja kurang lebih 15 tahun di NHM sebenarnya tidak boleh membedakan baik buruk antara kepemimpinan di jaman Haji Robert dengan di jaman Newcrest. Namun kalau kita berbicara soal sosok Haji Robert, Beliau merupakam pemimpin sekaligus orang tua yang sangat peduli terhadap hak-hak dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.
“Seluruh karyawan NHM melalui Badan Serikat NHM menyatakan kekecewaannya dengan sikap PT ANTAM, sebagai pemilik 25% saham NHM, yang terkesan tidak peduli soal operasional NHM,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Iswan Hi Ma’rus bahwa dirinya menilai sejak awal NHM dimiliki oleh Newcrest dan Antam hingga di awal tahun 2020 NHM berubah kepemilikan oleh IHB dan ANTAM, ANTAM tidak pernah memberikan kontribusi secara nyata kepada operasional NHM. ANTAM tidak pernah bertemu dan memperhatikan secara langsung maupun tidak langsung karyawan NHM, ANTAM hanya label saja walaupun ANTAM menempatkan Direktur dan Komisaris Utama di NHM.
Sementara itu, Rusli A Gailea mempertanyakan keberadaan ANTAM mengenai apa yang sudah diperbuat oleh ANTAM di wilayah Maluku Utara. ANTAM sudah menerima USD 320 juta atau setara Rp 4,8 Trilyun.
“Apakah ANTAM pernah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan apa yang seharusnya menjadi hak-hak masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat Maluku Utara? Sampai saat ini kami hanya melihat bahwa IHB yang sendirian berjuang untuk memenuhi perintah undang-undang atas hak-hak dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” tegasnya.
Iswan Hi Ma’rus menyatakan secara tegas, atas nama Badan Serikat PT NHM memberikan apresiasi yang tinggi terhadap IHB yang dengan kerja kerasnya berhasil mempertahankan operasional NHM tetap berjalan baik dan memperpanjang umur tambang NHM lebih dari 10 tahun.
“Selama ini antam dimana? kami merasa ANTAM tidak pernah serius dan bersungguh-sungguh terlibat menjadi partners-nya IHB di dalam NHM, jadi kami atas nama karyawan NHM dan masyarakat lingkar tambang menolak adanya ANTAM di dalam NHM karena tidak ada kepeduliannya kepada NHM dan masyarakat lingkar tambang. Sebagai contoh kecil soal operasional yang ANTAM tidak terlibat apalagi untuk hal-hal pembelian alat, biaya eksplorasi, Pembangunan Mill yang baru dan Dry Stacking Tailing (DST) yang dibiayai sendiri oleh IHB.”tegas Iswan
Lanjut Iswan Hi Ma’rus. Harusnya ANTAM itu ada dan bersama-sama dengan IHB untuk menjalankan kewajibannya sebagai Perusaahan Tambang yang tunduk dan patuh terhadap perintah undang-undang atas hak-hak masyarakat lingkar tambang dan karyawan.
“Kami Badan Serikat PT NHM dengan hal-hal tersebut di atas menyatakan menolak keberadaan ANTAM di Bumi Gosowong, Halmahera Utara dan Maluku Utara,” tegas Badan Serikat. (**)
Discussion about this post