TERNATE, MPe — Mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly dan Ayahnya Adam Marsaoly alias Opa digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait utang piutang. Selasa (6/6/2023).
Keduanya digugat oleh Edi Susanto dan Azmy Farika dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2023/PN Tte tertanggal 8 Mei 2023.
Sebagaimana yang tertuang dalam petitum, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak membayar dan melunasi pinjamannya kepada para Penggugat adalah perbuatan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil berupa utang kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.606.000.000 dikalikan bunga 16 persen setiap tahunnya sejak Para Tergugat meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus.
Selain itu, tergugat juga meminta majelis hakim menghukum kedua tergugat untuk membayar kerugian imateril yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp. 1 miliar atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan kepada para tergugat.
Serta menghukum barang jaminan berupa rumah bersertifikat yang ditempati kedua tergugat dijual melalui lelang.
Aapabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian materiil dan imateril kepada para penggugat dan uang hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada para penggugat senilai kerugian materil dan imateril.
Dan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.
Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Karna mediasi tidak berhasil, maka diberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan tersebut pada persidangan lanjut pada Selasa, 13 Juni 2023 pekan depan,” terangnya. (**).
Discussion about this post