TERNATE, MPe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi dalam sidang dugaan suap, jual beli jabatan, perizinan pertambangan, serta gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AG, Rabu (24/7/2024).
10 saksi yang dihadirkan berasal dari 5 Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan pihak Swasta serta pimpinan perusahaan Pengadaan barang dan Jasa maupun pimpinan perusahaan pertambangan.
Sidang ini juga Terdakwa Abdul Gani Kasuba juga dihadirkan didampingi kuasa hukumnya dan JPU KPK.
10 saksi diantaranya :
1. Bambang Hermawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Malut.
2. Fahmi Alhabsi Sekertaris Dinas Pangan Provinsi Malut.
3. SuliK Jaya Budi Santoso Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut.
4. Jainab Alting selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Malut.
5. Damruddin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.
Sementara untuk pihak Swasta yang dihadirkan sebanyak diantaranya;
1. Hartono Swasta
2. Irwan Jaga Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri.
3. Edi Sanusi Direktur Utama di salah perusahaan pertambangan di Kabupaten Kepulauan Taliabu.
4. Ismid Bahmid Wirasuwasta.
5. Nasrun Andul Jabir selaku Swasta.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimipin oleh Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon juga Ketua PN Ternate didampingi empat anggota lainnya.
Sebelumnya pada persidangan saat ini yang sedang berlangsung. Rencana saksi untuk dihadirkan JPU sebanyak kurang lebih 17 orang. namun yang hadir hanya 10 orang.(**).
Discussion about this post