TERNATE, MPe — Anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bahmid terancam dijerat sebagai tersangka oleh komisi anti rasuah atau KPK dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini setelah Eliya dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7/2024), dinilai telah memberikan keterangan yang berbelit – belit dan bertele-tele.
“Kalau keterangannya Ibu Eliya menarik, menarik sekali keterangan. Dari keterangan ibu sejak awal saya dengar itu tidak konsisten,” ucap JPU KPK Andri Lesmana saat mencecar aliran uang Rp 8.035.250.000 yang di transfer oleh 11 orang yang berbeda ke Eliya melalui rekening adiknya, Ismid Bachmid.
“Saya pun menilai saudara saksi ini layak dijerat dengan TPPU,” sambung JPU.
JPU bahkan mengancam akan menetapkan Eliya sebagai tersangka setelah diakui Eliya kalau uang tersebut untuk membayar utangnya.
“Oh gini pak jadi transaksi itu masuk ke rekening adik saya karena kebetulan dia sedang belanja material di Surabaya,” kata Eliya menjawab pertanyaan JPU.
Mendengar jawaban Eliya, JPU lalu mengatakan, akan mengecek ke rekening yang masuk ke Ismid Bahmid dan menetapkan Eliya sebagai tersangka.
“Saudara ngomong seperti itu ya, nanti saya cek di rekening juga apakah langsung ada pembayaran atau tidak, kalau tidak saya tetapkan saudara sebagai tersangka loh,” tegas JPU.
“Yah sudah – sudah, cukup yang mulia kami sudah menilai dan kami akan membuat notis (nota dinas) ke pimpinan,” tandas JPU. (**).
Discussion about this post