TERNATE- Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan irigasi dan bendungan di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, Salim Haris menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) pada Jumat 22 Juli 2022.
Penyerahan diri ini setelah sebelumnya Ditreskrimsus Polda Malut mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/02/VII/2022/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 19 Juli 2022 yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Afriadi Lesmana.
Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Tamsil saat di konfirmasi wartawan Jumat (22/7/2022) membenarkan bahwa yang bersangkutan (Ikram Hairs) telah menyerahkan diri kemudian ditahan.
“Tersangka ditahan di rutan Polres Ternate selama 20 hari,”ujar Michael.
Ia menambahkan, tersangka menyerahkan diri lantaran sadar untuk menjadi warga negara yang baik.
“Dia warga negara yang baik taat hukum bisa menyerahkan diri,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post