TERNATE – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate telah melakukan pengawasan secara berkala puluhan barang bukti (BB) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang bukti tersebut berupa tanah dan bangunan yang diketahui milik eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) baik yang berada di Kota Ternate maupun di luar.
Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramuaji Buamonabot mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat Menurutnya BB sitaan KPK RI ini berada di luar Rupbasan, terdiri dari tanah dan bangunan sekitar 59 unit.
“Tanah dan bangunan sebanyak 59 unit yang menjadi sitaan KPK RI tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan serta Labuha Kabupaten Halahera Selatan,” ucap Pramuaji saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, pada Kamis (23/1/2025).
Kata dia, BB tersebut menyangkut kasus suap eks Gubernur Malut AGK, dimana dari 59 unit BB tanah dan bangunan, sebanyak 10 unit diantaranya sudah berstatus barang rampasan.
Sambungnya, sisanya ada sebanyak 49 unit masih berstatus sebagai barang sitaan negara. Semua BB berada dalam pengawasan Rupbasan, baik di Ternate maupun sekitarnya.
“Jadi dari petugas pengelola barang sitaan dan barang rampasan negara secara berkala setiap bulan minimal sekali kami mengadakan pengawasan terhadap aset AGK yang sudah disegel plang KPK RI,” ungkap Pramuaji mengakhiri.**
Discussion about this post