TERNATE- Sejumlah pengacara yang mendampingi terdakwa Stevi Thomas dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melibatkan Gubernur Malut nonaktif KH Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Desember 2023 lalu enggan mengomentari sidang dalam pemeriksaan saksi tersebut.
“Kalau untuk sidang, Kami belum mau berkomentar,” kata Dion, salah seorang pengacara Stevi Thomas dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/3/2024).
Dion sendiri menambahkan, nanti pengacara yang di pusat saja yang memberikan komentar terkait dengan perkembangan sidang yang melibatkan petinggi Harita Grup tersebut.
Bahkan, dirinya enggan berkomentar terkait permintaan Stevi Thomas agar sidangnya di Jakarta dengan menggunakan zoom tidak dipenuhi Majelis Hakim.
Sementara itu, Stevi Thomas merupakan salah satu petinggi Harigta Grup menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana suap Gubernur nonaktif Maluku Utara AGK, angkat bicara dalam kasus yang dijalani di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.
“Saya tanggapi bahwa izin Harita itu IUPnya di terbitkan tahun 2010, kami beroperasi sejak tahun 2010,” kata Stevi Thomas saat menjalani sidang Tipikor di PN Ternate, Rabu.
Stevi menyampaikan saat melakukan sidang Dalam sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Selain itu, Stevi membantah, Kadis ESDM Suryanto Andili yang sempat bilang menghubungi dirinya.
“Waktu itu Kadis ESDM Suprianto Andiril tidak pernah menghubungi saya. Bersangkutan menghubungi saya sebanyak 10 kali akhirnya saya jawab dan waktu itu dia bilang pak Stevi tolong saya mau ketemu, akhirnya saya ketemu dengan dia di Senayan Jakarta,” ujarnya.
Dia menyatakan keberatan Kadis ESDM Suryanto bilang pernah ketemu tahun 2018 padahal saya masuk di Harita Group itu tahun 2019 ketemu dengan Anto sekitar tahun 2021.
“Saya juga tidak pernah ketemu dengan Gubernur untuk bahas terkait izin , biasa yang ketemu itu dengan tim saya,” tandasnya.
Sekedar diketahui, empat terdakwa yang disidang dalam kasus ini adalah eks Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK usai digelar operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2023 lalu.
Kadis ESDM Malut, Surianto Andili dalam keterangananya di hadapan Majelis Hakim PN Ternate mengatakan, Stevy belum pernah bertemu di kantor Gubernur Malut, karena, tahun 2020 ada kewenangan ada izin, tetapi setelah 10 Novemer 2020 UU nomor 3 tahun 2020 kewenangan dalam pengelolaan pertambangan diserahkan ke pusat
Surianto juga mengakui menerima uang sebesar Rp10 juta dari Harita Grup dan diteruskan ke Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Sedangkan, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir saat bersaksi mengakui, jika informasi dalam kasus OTT yang diduga melibatkan Gubernur Malut nonaktif AGK dan Stevi Thomas terkait adanya penyerahan uang diperoleh informasi dari media massa sebesar Rp700 juta.
Dirinya bahkan menyebut jika sekitar tahun 2021 hingga 2023 tidak pernah melihat maupun bertemu langsung dengan Stevy Thomas terkait proses izin hutan. (**)
Discussion about this post