TERNATE, MPe — Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba serta berbagai jenis minuman keras (miras), Kamis (21/12/2023).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 6 paket besar ganja dengan berat bruto 3,5 kilogram serta 430 sashet ukuran kecil dan narkoba jenis sabu sebanyak 19 sachet plastik ukuran kecil.
Untuk miras, jenis cap tikus sebanyak 380 kantong dan 20 botol ukuran 600 ml, 36 botol bir putih ukuran 620 ml, 16 botol bir hitam ukuran 620 ml, 51 botol jenis arak China ukuran 2 liter, 35 botol bir hitam ukuran 300 ml, 28 botol bir putih merk china ukuran 600 ml dan 97 bir putih kaleng ukuran 500 ml.
Pantauan Publikmalutnews di lapangan kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Malut, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan ditresnarkoba polda Malut selama 3 bulan terakhir. Ini dilakukan untuk cipta kondisi jelang natal, dan tahun baru (2024).
“Barang bukti ini merupakan KYRD yang di laksanakan selama 3 bulan sehingga pada hari ini kita musnahkan,” ungkapnya.
Kata dia, barang bukti tersebut disita di sejumlah tempat. Miras merk china serta ganja berukuran besar disita tempat jasa pengiriman barang, saat diamankan tidak ditemukan pemiliknya. Sementara miras jenis cap tikus, bir hitam dan bir putih disita di sejumlah tempat hiburan malam.
Lalu untuk sejumlah barang bukti narkoba sabu dan ganja berukuran sashet kecil bening anggota berhasil menangkap sebanyak 9 pelaku, dalam prosesnya dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice.
“9 orang itu dilakukan RJ, sebelum RJ mereka dilakukan pembinaan,” pungkas Michael. (**)
Discussion about this post