TERNATE, MPe — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol mineral beserta terduga pemilik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan ratusan miras siap edar itu, diamankan oleh tim unit Reserse Mobile (Resmob) ketika melakukan kegiatan operasi pada Minggu (12/11/ 2023) sekira pukul 21.00 WIT.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi Senin (13/11/2023) mengatakan penangkapan miras itu setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah menyimpan miras cap tikus siap edar.
Setelah ditindaklanjuti, benar saja ada miras yang disembunyikan di kosan itu, selain mengamankan ratusan miras , anggota juga berhasil mengamankan 3 orang perempuan yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai pemilik. Ketiga IRT itu masing-masing berinisial JL alias Jeli, CS alias Clara dan LP alias Laura.
“Barang bukti yang diamankan 217 botol captikus, dan 3 pemiliknya,” ungkapnya.
3 orang terduga pemilik miras langsung dimintai keterangan awal dan selanjutnya diserahkan ke Unit Tipiring Ditsamapta Polda Malut untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang jelas para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum,”pungkasnya.(**).
Discussion about this post